Forkompincam Jati mulai Berikan Sangsi sosial dan Denda Bila Warga Tidak Patuh Perbub No 55 Tahun 2020 - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

11 September 2020

Forkompincam Jati mulai Berikan Sangsi sosial dan Denda Bila Warga Tidak Patuh Perbub No 55 Tahun 2020


BLORA, suarakpk.com - Operasi masker dilakukan Forkompincam jati Jum'at (11/09/2020) dimulai jam 07.00 wib dari pasar Krempyeng klatak, depan bkk, pertokoan modern, toko jaya guna, dan yang terakir di pasar Doplang, operasi masker ini diprioritaskan dijalan raya komplek pasar Doplang, tepat di jalan provinsi. 


Banyak warga masyarakat yang terjaring rata - rata warga dari luar kota, dan beberapa warga lokal serta anak sekolah, operasi masker di Kecamatan Jati sudah sering dilakukan, sehingga warga yang ada dikomplek pasar sudah 80 % memakai masker, khusus warga yang dipasar.


Operasi masker kali ini melibatkan banyak personil Satpol PP Jati, anggota Polsek Jati, anggota Koramil 11/jati, yang langsung dipimpinan camat Jati Edy Purnomo, SE, Kapolsek jati Akp Bajuri.

Sekitar ada 7 warga pelanggar terhadap perbub no 55 tahun 2020, dan langsung dicatat nama dan alamat rumah, setelah itu diberikan hukuman sosial mulai menyapu lokasi halaman pasar Doplang, menyanyikan lagu Indonesia raya, menghafalkan teks Pancasila. 


Salah satu anak yang yang melanggar sebut saja Dony siswa SMP N 1 Doplang, asal Desa Gabusan, padahal dari rumah sudah disuruh orang tuanya kalau keluar ke sekolah disuruh bawa dan pakai masker, tapi gak dipakai maskernya sehingga  dirinya kena operasi masker, dan disuruh menyapu halaman pasar Doplang, " malu pak saya ", ujarnya.


Saat dikonfirmasi dilapangan camat Jati menjelaskan kepada awak media suarakpk, bahwa operasi masker ini, Forkompincam Jati dan stekholder yang ada terutama puskesmas Doplang, Randulawang bersama - sama mengadakan operasi masker di pasar rakyat Doplang dan dibeberapa titik pusat keramaian sebagai bentuk penerapan Perbub no 55 tahun 2020, tentang pencegahan dan memutus perkembangan virus covid 19 di Kabupaten Blora. 


Masyarakat kecamatan jati sudah sadar dan patuh menggunakan masker saat keluar rumah dan di tempat umum, sehingga waktu diadakan operasi di pasar Doplang sedikit pelanggarnya, kalau pun ada kebanyakan dari warga luar kota Jati yang kebetulan lewat jalan di depan pasar Doplang, mungkin Minggu depan pihaknya bersama sama baru menegakkan Perbub no 06/2020 bagi pelanggar dengan sangsi yang lebih berat, bisa hukuman sosial seperti push up 10/20 kali, menyapu halaman pasar yang lebih luas dan sampai denda uang Rp 100,000, jelasnya,

Hal senada juga.sampaikan Kapolsek Jati, pihaknya bersama - sama kecamatan, tim kesehatan,koramil jati, siap mengawal Inpres  no.06 Tahun 2020, Perbub no 55 tahun 2020 menindaklanjuti perintah candi 2 kapalda Jawa tengah Irjen Ahmad Lutfi,via vicom hari Kamis (10/09) jam 09,00 wib, tentang pembagian masker serentak di Jawa tengah, serta akan mengajak tokoh agama, masyarakat untuk bersama sama menghimbau kepada masyarakat sekitar untuk mantaati 3M ( Menggunakan masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak) supaya bisa memutus perkembangan virus covid 19 di kecamatan Jati. harapnya.

(Dwi red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)