GUNUNG MAS, suarakpk.com - Bupati Gunung Mas (Gumas), Efrensia LP Umbing mengikuti rapat koordinasi dan evaluasi percepatan penanganan Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) di ruang rapat lantai satu kantor Bupati dilakukan secara daring, Kamis (25/09/2020).
Turut hadir Wakil Ketua DPRD Binartha, Kapolres AKBP Rudi Asriman, Ketua Pengadilan Agama Muchamad Misbachul Anam, Pabung 1016 PLK Kapten Muhamad Ayyub, Kepala BPD Champili, Kepala Dinas Kesehatan dr. Maria Efianti, Direktur RS, serta pihak terkait lainnya.
Rapat koordinasi (Rakor) Pencegahan Penanganan dan Penanganan Covid-19 bersama Pemerintah Kabupaten Gumas se-Kabupaten/Kota dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Fahrizal Fitri.
Dalam sambutan tertulis Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran yang dibacakan Sekda Fahrizal Fitri mengatakan, perbandingan kasus Covid-19 Kalimantan Tengah terhadap Nasional 23 September 2020 pukul 15.00 WIB jumlah terpapar Kalteng 3.355 Nasional 59.453, dalam perawatan Kalteng 627 18,69 persen Nasional 59.453 23, 10 persen sembuh Kalteng 2.598 77, 44 persen nasionlal 187.958 73,03 persen, meninggal Kalteng 130 3,87 persen Nasional 9.977 3,88 persen.
“Walaupun penyebaran Covid-19 yang sudah menjangakau seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dan perlu langkah percepatan penanggulangan Covid-19 secara serentak dan segera akan dibuatkan Perda oleh Provinsi yang akan mengatur penegakan disiplin protokol kesehatan, agar dapat mengurangi bertambahnya kasus baru dan mengurangi angka kematian". Ujarnya.
Salah satu gerakan yang tengah menjadi fokus pemerintah untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 dengan gencar di sosialisasikan kepada masyarakat adalah gerakan 4M tersebut meliputi memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Hampir seluruh kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah memiliki peraturan kepala daerah mengenai delpan disiplin tim gugus kesehatan.
Berkaitan dengan peraturan kepala daerah ini diminta untuk ditingkatkan menjadi peraturan daerah (Perda). Perda yang dibuat untuk mengatur penerapan disiplin protokol kesehatan tentu ini menjadi payung hukum kita kedepan, karena Kalimantan tengah akan melaksanakan hajatan besar pesta demokrasi pemilihan kepala daerah yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalteng, dan Bupati dan Wakli Bupati Kotawaringin Timur, tentu ini berpotensi pada penularan Covid-19.
"Ditambahkannya, perda yang dibuat untuk mengatur penerapan disiplin protokol kesehatan dan melaksnakan operasi yustisidi seluruh Kabupaten dan Kota dengan pelaksanaan Operasi Yustisi dan melibatkan TNI, Polri dan Satpol PP”. Pungkasnya. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar