KAPUAS, suarakpk.com - Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap terduka pelaku tindak pidana Narkotika, Rabu (09/09/2020) pukul 16.00 WIB.
Kedua pelaku yaitu DK (32) warga Jalan Mahakam Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalteng dan HP (24) warga Jalan Jendral Ahmad Yani Keluarahan Selat Hilir Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kasatresnarkoba Iptu Suherman SH pada hari Kamis (10/09/2020) pagi menyampaikan kedua pelaku diringkus dirumah pelaku DK Jalan Mahakam, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat.
"Polisi menemukan satu paket kristal bening diduga sabu dengan berat brotto 0,19 gram (plastik+Kristal), satu buah Hp Merk Realme warna biru, satu buah Hp merk vivo warna biru, satu set alat hisap sabu, satu pipet kaca, empat buah korek matches, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih Nopol KH 2010 BQ serta satu buah tas pinggang bertuliskan BLOODS warna hitam sebagai barang bukti". Ujar Kasat.
Kemudian Kasat menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan, untuk mengembangkan asal narkoba yang dimilikinya.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Kapuas terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) Jo pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika". Akhirnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar