FOTO : Rapat lanjutan pembahasan rancangan peraturan bupati tentang TPP Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
KAPUAS, suarakpk.com - Dalam
rangka penerapan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kapuas yang tujuannya untuk memicu kinerja pegawai.
Maka dari itu, Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Kapuas yang dipimpin oleh Kepala Dinas Kominfo Dr H
Junaidi SE SKM MAP MKes mengundang Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya
Manusia Drs Aswan beserta Kepala Bagian E-Goverment Kominfo dan Pegawai
Organisasi Sekretariat Daerah, untuk rapat bersama membahas lanjutan dari rapat
Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Kapuas tentang TPP Negeri Sipil di
lingkungan yang dipimpin oleh Plt sekda Septedy, beberapa waktu lalu.
Adapun klasifikasi Pemberian TPP
Negeri Sipil di lingkungan Pemkab Kapuas adalah ASN yang menduduki jabatan
pimpinan tinggi pratama, ASN yang menduduki jabatan fungsional dan ASN yang
menduduki jabatan administrasi.
Khusus PNS yang mendapatkan tambahan
penghasilan lainnya seperti Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Badan Pengelola
Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dan Bagian Barang/Jasa dapat memilih salah
satu tambahan penghasilan yang menguntungkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo
Kapuas H Junaidi, Rabu (9/8/2020) ketika ditemui di ruang kerjanya mengatakan
pada prinsipnya Diskominfo Kapuas telah mempersiapkan dan memfasilitasi berbagai
sarana dan prasarana di Bidang Informatika yang dapat mendukung terlaksananya
TPP ini di Bulan Januari 2021.
“Kita juga mengharapkan seluruh
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempersiapkan administrator dan
operatornya dalam pengelolaan aplikasi di masing-masing OPD”. Katanya. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar