KAPUAS, suarakpk.com - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas bersama Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polres Kapuas melakukan Sosialisasi Penetapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona atau Covid-19, Kamis (24/09/2020).
Adapun protokol kesehatan yang dimaksud adalah 4M yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan mulai dari Jalan Tjilik Riwut, Barito, Teratai, Anggrek dan daerah pasar dengan pelaksanaannya mulai dilakukan semenjak dikeluarkannya Peraturan Bupati Kapuas Nomor 46 Tahun 2020.
Ipda Sutarman selaku Kepala Unit Polmas Polres Kapuas mengatakan, pihaknya bersama Diskominfo melakukan sosalisasi ini setelah ditetapkannya Peraturan Bupati Kapuas Nomor 46 Tahun 2020 tentang Protokol kesehatan dan sanksi baru seperti denda Rp150 ribu bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker dan pencabutan ijin usaha hingga denda maksimal Rp 5 juta bagi bidang usaha yang melanggar protokol kesehatan.
Ditempat terpisah, Kadis Kominfo Dr H Junaidi SE SKM MAP MKes menuturkan, jajarannya bersama Polres Kapuas berkeliling menggunakan mobil siaran keliling untuk mensosialisasikan Penetapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona atau Covid-19.
Selain itu, dirinya yang juga selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Kapuas terus memberikan informasi terkait update data perkembangan Covid-19 di Kabupaten Kapuas setiap harinya melalui live streaming media sosial Diskominfo Kapuas seperti Youtube, Facebook dan Instagram.
“Kami selalu menyampaikan update data terbaru mengenai Covid-19 di Kabupaten Kapuas melalui Facebook, Instagram dan Youtube dengan harapan masyarakat dapat mengetahui dan sadar akan bahaya penyebaran virus ini". Ungkap H Junaidi. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar