FOTO : Dishub Kabupaten Kapuas menyerahkan SIM Card kepada salah satu pengguna kendaraan sebagai Bukti Lulus Uji Elektronik PKB.
KAPUAS, suarakpk.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kapuas
melalui Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) melakukan pengujian kendaraan
bermotor perdana dengan menggunakan sistem SIM Card pada Bukti Lulus Uji
Elektronik (BLUe) PKB, bertempat di kawasan Terminal Banama, Jalan Jepang/Trans
Kalimantan Kuala Kapuas.
Pengujian
tersebut dimaksudkan agar para pengguna kendaraan bermotor, khususnya kendaraan
angkutan di wilayah Kabupaten Kapuas dapat lebih tertib dalam berkendara dan
mematuhi aturan-aturan yang berlaku.
Kepala
Dinas Perhubungan Kapuas Vitrianson melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (LLAJ) Jagau, Selasa (08/09/2020) mengatakan, dengan upaya
digitalisasi ini, diharapkan dapat memangkas bahkan menghilangkan hal-hal
negatif yang dilakukan oleh para oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,
contohnya seperti hasil uji yang di modifikasi dan pemalsuan buku uji
dilapangan.
“Terlebih
aspek digital sudah masuk pada proses pengujian dan penilaian yang dilakukan
oleh sistem, sehingga dapat memberikan manfaat serta peningkatan kualitas
pelayanan angkutan umum, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Kapuas”. Tambahnya.
Seluruh
bukti KIR nantinya dirubah dengan sistem digitalisasi dan pewajib uji KIR
mendapatkan 3 elemen BLUe seperti, Kartu Uji berupa Smart Card sebagai
pengganti kartu uji berkala/buku uji, berlaku satu Tahun atau dapat digunakan
dua kali Uji Berkala dan dapat dibaca setiap saat tanpa memerlukan jaringan
internet dengan menggunakan sistem Radio Frequency Indetification (RFID).
Kemudian
Lembar Hasil Uji berupa kertas yang memuat data teknis kendaraan wajib uji dan
hasil uji berkala, berlaku selama jangka waktu enam bulan, sebagai media alat
bantu petugas dalam pengawasan dan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
Terakhir mendapatkan Tanda Uji sebagai pengganti stiker tanda samping, di
tempel pada kaca depan dengan dilengkapi QrCode dan hologram, hal ini juga
dapat mempermudah sebagai media alat bantu petugas dalam pengawasan dan
pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
Sementara
itu Taufik selaku penguji menjelaskan dalam proses pembuatan Sistem Sim Card
Blue PKB dari awal sampai selesai pembuatannya sekitar 15 sampai 20 menit,
mulai dari pendaftaran mobil, memasukkan data-data ke aplikasi, kemudian
dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik, masuk kebagian sinkronisasi data dari
kementerian dan terakhir data-data tersebut diprint dan selesai. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar