FOTO : Terduga pelaku pengedar sabu-sabu berinisial AN dan barang bukti berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kobar.
KOTAWARINGIN BARAT, suarakpk.com – Ingin mengelabui polisi, seorang pemuda
asal Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)
yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu akhirnya berhasil diringkus
pada Sabtu (05/09/2020) pukul 16.00 WIB.
Pelaku
berinisial AN (21) warga warga Jalan Iskandar, Kelurahan Madurejo, Kecamatan
Arut Selatan (Arsel), Kobar berupa melarikan diri saat personel kepolisian dari
Satresnarkoba Kobar menggebek kediamannya.
Saat
dilakukan penangkapan pelaku melarikan diri dari salah satu jendela kamar rumah
namun berhasil dicegah oleh petugas.
"Saat
kami lakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian ada ditemukan satu buah
plastik klip diduga berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0.90 gram dan satu pak
plastik klip kosong ditanah dengan jarak kurang lebih sekitar setengah meter
dari pelaku”. Jelas Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kasatnarkoba Iptu M
Nasir.
Tak
cukup sampai disitu, lanjut Nasir, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan
terhadap kamar ditemukan diatas lemari pakaian barang bukti berupa dua buah
potongan sedotan dan satu buah sendok terbuat dari potongan sedotan dan
dilantai kamar uang tunai Rp 200.000,- serta satu unit gawai atau handphone
Vivo.
Selanjutnya
pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Kobar guna pemeriksaan secara
intensif. Akibat perbuatannya Alvian dijerat pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat
(1) dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 Milyar. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar