DIBUBARKAN, Saat Kampaye Pilkada Tidak Mematuhi Protokol Kesehatan. - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Pelantikan Presiden


 


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

27 September 2020

DIBUBARKAN, Saat Kampaye Pilkada Tidak Mematuhi Protokol Kesehatan.


Blora, suarakpk.com - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Djoko Nugroho dan juga sebagai Bupati Blora mengatakan akan menindak tegas bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati Blora peserta Pilkada 2020, bila dalam melaksanakan kampanye tidak mematuhi protokol kesehatan. 


“Kita akan tindak tegas jika ada paslon yang tidak mematuhi protokol kesehatan saat kampanye,” ucap Bupati Blora, setelah menghadiri deklarasi bersama pemilihan bupati dan wakil bupati Blora tahun 2020 yang aman dan sehat yang diselenggarakan Komisi  Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora di gedung PKPRI Jl. Halmahera, Jetis, Kec. Blora, Kabupaten Blora,Sabtu (26/9/2020).


Menurut Bupati, hal itu sudah diatur oleh KPU terkait tata cara pelaksanaan kampanye yang aman dan sehat di tengah pandemi Covid-19. 


Bupati mengungkapkan, negara kita dihadirkan beberapa kesulitan, sebelum Pilkada ada Covid-19 yang berdampak pada kesehatan dan ekonomi.


“Pokoknya, kampanye yang menghilangkan norma-norma Covid-19, bubarkan,” tegasnya.  



Ketua KPU Blora M. Khamdun, mengemukakan  penyelenggaraan rapat umum pada masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 tidak diperkenankan, itu sesuai dengan Peraturan KPU No.13 Tahun 2020. 


“Para kontestan, partai politik, dan tim sukses dalam Pilkada tidak diperbolehkan sama sekali melakukan kampanye dalam bentuk rapat umum,” tegasnya.   


Menurut Khamdun ketentuan itu diatur secara tegas melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


 “Rapat umum dilarang, dengan demikian kampanye via daring (online) kita dorong,” kata Khamdun. 


Lebih lanjut Dijelaskannya, melalui revisi ini ketentuan pada Pasal 63 yang semula membolehkan pelaksanaan rapat umum diubah, sehingga Pasal 63 pada PKPU 13 Tahun 2020 berbunyi. 


"Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dilaksanakan dalam bentuk Kampanye melalui Media Sosial dan Media Daring, bagi daerah yang tidak bisa mengakses atau di luar jangkauan media sosial dan media daring dapat memanfaatkan pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog. Ini dapat dilakukan dalam ruangan atau gedung maksimal 50 orang, dengan  mengikuti ketentuan protokol kesehatan Covid-19, Yaitu menjaga jarak paling kurang 1 meter, menggunakan APD paling kurang berupa masker yang menutupi hidung, mulut hingga dagu, menyediakan sarana sanitasi fasilitas cuci tangan dengan perlengkapannya dan wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan lainnya."


"Jumlah peserta terbatas, maksimal 50 orang. Jika melebihi dengan tegas akan dibubarkan,” ucap Khamdun. 


Tidak hanya itu, pelarangan kampanye dalam bentuk rapat umum ditegaskan kembali pada Pasal 88C pada PKPU 13 Tahun 2020. 


Bunyinya “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk: a. rapat umum; b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; d. perlombaan; e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik”


Khamdun meminta agar PKPU Nomor 13 Tahun 2020 yang baru saja diundangkan kemarin,agar dipatuhi dan dijalankan dengan konsisten oleh seluruh pihak, terutama para paslon, partai politik (parpol) pengusung, tim sukses, dan seluruh pendukung di daerah. Karena aturan tersebut adalah upaya serius dari pihak penyelenggara bersama pemerintah dan DPR untuk mewujudkan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang aman dari Covid-19 di kabupaten Blora. 


"Kami berharap semua pihak dapat mengetahui dan memahami aturan-aturan yang dibuat oleh penyelenggara, terutama yang berkenaan dengan protokol kesehatan Covid-19. Selain sukses, tertib, dan lancar Pilkada di Blora ini juga aman dari Covid-19, dapat dijalankan dengan baik dan konsisten,” pungkasnya.


Deklarasi bersama  pemilihan bupati dan wakil bupati Blora tahun 2020 yang aman dan sehat dihadiri  tiga pasangan calon yakni Dwi Astutiningsih-Riza Yuda Prasetya,  Arief Rohman-Tri Yuli Setyowati dan H.Umi Kulsum- Agus Sugiyanto. 


Ketiga pasangan calon sepakat  dan berkomitmen mematuhui aturan pada kampanye sebagaimana yang diatur oleh KPU.  Selain itu juga menandatangani pakta integritas dengan disaksikan Forkompimda dan Bawaslu Blora.


Menurut Bupati, hal itu juga sudah diatur oleh KPU terkait tata cara pelaksanaan kampanye yang aman dan sehat di tengah pandemi Covid-19. 


Bupati mengungkapkan, negara kita dihadirkan beberapa kesulitan, sebelum Pilkada ada Covid-19 yang berdampak pada kesehatan dan ekonomi.


“Pokoknya, kampanye yang menghilangkan norma-norma Covid-19, bubarkan,” tegasnya.  


Ketua KPU Blora M. Khamdun, mengemukakan  penyelenggaraan rapat umum pada masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 tidak diperkenankan. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU No.13 Tahun 2020. 


“Para kontestan, partai politik, dan tim sukses dalam Pilkada tidak diperbolehkan sama sekali melakukan kampanye dalam bentuk rapat umum,” tegasnya.   


Menurut Khamdun ketentuan itu diatur secara tegas melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


 “Rapat umum dilarang, dengan demikian kampanye via daring (online) kita dorong,” kata Khamdun. 


Dijelaskannya, melalui revisi ini ketentuan pada Pasal 63 yang semula membolehkan pelaksanaan rapat umum diubah, sehingga Pasal 63 pada PKPU 13 Tahun 2020 berbunyi. “Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dilaksanakan dalam bentuk Kampanye melalui Media Sosial dan Media Daring.” 


Bagi daerah yang tidak bisa mengakses atau di luar jangkauan media sosial dan media daring dapat memanfaatkan pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog. Ini dapat dilakukan dalam ruangan atau gedung dengan mengikuti ketentuan protokol kesehatan Covid-19. 


Daerah yang tidak memiliki akses jaringan data internet atau berada diluar jangkauan media sosial dan media daring, maka dapat memanfaat pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog yang dilakukan dalam ruangan atau gedung yang dihadiri oleh peserta secara keseluruhan maksimal 50 orang dan memperhatikan protokol kesehatan.


Yaitu menjaga jarak paling kurang 1 meter, menggunakan APD paling kurang berupa masker yang menutupi hidung, mulut hingga dagu, menyediakan sarana sanitasi fasilitas cuci tangan dengan perlengkapannya dan wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan lainnya.


“Jumlah peserta terbatas, maksimal 50 orang. Jika melebihi dengan tegas akan dibubarkan,” ucap Khamdun. 


Tidak hanya itu, pelarangan kampanye dalam bentuk rapat umum ditegaskan kembali pada Pasal 88C pada PKPU 13 Tahun 2020. 


Bunyinya “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk: a. rapat umum; b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; d. perlombaan; e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik.”


Khamdun meminta agar PKPU Nomor 13 Tahun 2020 yang baru saja diundangkan kemarin, benar-benar dipatuhi dan dijalankan dengan konsisten oleh seluruh pihak, terutama para paslon, partai politik (parpol) pengusung, tim sukses, dan seluruh pendukung di daerah. Karena aturan tersebut adalah upaya serius dari pihak penyelenggara bersama pemerintah dan DPR untuk mewujudkan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang aman dari Covid-19 di kabupaten Blora. 


“Kami harap semua pihak dapat mengetahui dan memahami aturan-aturan yang dibuat oleh penyelenggara, terutama yang berkenaan dengan protokol kesehatan Covid-19. Selain sukses, tertib, dan lancar Pilkada di Blora ini juga aman dari Covid-19, dapat dijalankan dengan baik dan konsisten,” ujarnya. 


Deklarasi bersama  pemilihan bupati dan wakil bupati Blora tahun 2020 yang aman dan sehat dihadiri  tiga pasangan calon yakni Dwi Astutiningsih-Riza Yuda Prasetya,  Arief Rohman-Tri Yuli Setyowati dan H.Umi Kulsum- Agus Sugiyanto. 


Ketiga pasangan calon sepakat  dan berkomitmen mematuhui aturan pada kampanye sebagaimana yang diatur oleh KPU.  Selain itu juga menandatangani pakta integritas dengan disaksikan Forkopimda dan Bawaslu Blora. (krb02/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)