FOTO : Kabid Perlindungan Anak, Ellya Ulfah menyampaikan bahwa DPPKBP3APM berupaya memberikan bantuan hukum kepada anak dan perempuan, sehingga dilaksanakan MoU dengan Pos Bantuan Hukum Aisyiyah.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com - Dinas
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DPPKBP3APM) Kota Palangka Raya
laksanakan Penyuluhan Hukum dan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pos
Bantuan Hukum Aisyiyah bertempat di Aula Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, Rabu
(23/09/2020) lalu.
“Kesepakatan kerjasama antara Pos Bantuan Hukum (Posbakum)
Aisyiyah Kalteng dengan Dinas PPKBP3APM dalam berbagai bidang salah satunya
tentang penyelenggaraan bantuan hukum dan perlindungan anak dan perempuan”. Ungkap
Ellya Ulfah, Kabid Perlindungan Anak.
Selain itu, kegiatan ini mengupas tentang pelaksanaan
penelitian dan pengabdian masyarakat serta bantuan hukum litigasi dan non
litigasi, lanjutnya.
“Kesepakatan kerja sama ini merupakan salah satu upaya
mewujudkan perlindungan bagi anak dan perempuan, dengan memberikan sosialisasi
serta edukasi terkait hukum terhadap kasus-kasus yang sering terjadi kepada
perempuan dan anak”. Ungkapnya.
Harapan melalui penyuluhan ini dapat memberikan kontribusi
yang positif bagi masyarakat khususnya dalam upaya penanganan korban kekerasan
kepada anak dan perempuan. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar