Bawa 5 Paket Sabu, Pria Gunakan Baju Damkar Diamankan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Pelantikan Presiden


 


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

26 September 2020

Bawa 5 Paket Sabu, Pria Gunakan Baju Damkar Diamankan

FOTO : Pelaku terduga pengedar sabu-sabu dan barang bukti berhasil diamankan pihak kepolisian.


PALANGKA RAYA, suarakpk.com - Crisis Response Team (CRT) Dragon Ditreskrimum Polda Kalteng berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan PM Noor, Panarung Kota Palangka Raya, Jumat (25/09/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.


"Saat kami melakukan patroli, mendapati seorang mencurigakan inisial SB (44) berada di pinggir Jalan PM Noor. Kemudian kami lakukan pemeriksaan dan menemukan alat hisap sabu yang telah digunakan di dalam saku celana pelaku". Terang Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo MHum MSi MM melalui Dirreskrimum Kombes Pol Budi Hariyanto SIK MSi, Sabtu (26/09/2020) pagi.


Tidak hanya mengamankan sabu-sabu, Tim CRT juga menemukan senjata tajam jenis badik diselipkan di pinggang sebelah kiri SB, yang mengaku sehari-hari bekerja sebagai petugas pemadam kebakaran tersebut.


"Setelah dilakukan pengembangan, kami mendapatkan lima paket sabu yang disimpan pelaku di bawah jembatan Jalan Riau Kota Palangka Raya tidak jauh dari rumahnya". Jelas Budi.


Tim CRT yang dipimpin AKP Triyo Sugiono SH langsung membawa pelaku ke Mapolda Kalteng di Jalan Tjilik Riwut Km 1 Kota Palangka Raya untuk diserahkan ke Ditresnarkoba guna proses penyidikan lebih lanjut.


"Barang bukti yang berhasil kami amankan, lima paket sabu, satu buah alat hisap sabu, satu buah badik, satu buah korek api gas, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih dan uang Rp 300 ribu". Tambahnya.


Pelaku akan dikenakan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.


"Disamping itu, pelaku juga kami kenakan pasal 2 ayat  (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa ijin dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara". Pungkas Dirreskrimum. 


Sementara, Kadis Damkar Kota Palangka Raya Gloriana Aden membantah yang diamankan pihak kepolisian tersebut anggota Damkar. Bahkan dia menyebutkan pelaku hanya menggunakan baju Damkar.


"Bukan anggota kita, dia hanya menggunakan baju kaos Damkar. Kita cek apakah masuk pemadam swakarsa, yang jelas saya sangat mengenal semua anggota Damkar". Sebutnya. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)