22 Orang di Pasar Kaget Dapat Sanksi Sosial - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Pelantikan Presiden


 


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

29 September 2020

22 Orang di Pasar Kaget Dapat Sanksi Sosial

FOTO : Tim Operasi Yustisi saat memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan di bilangan Pasar Jalan Tingang dan Gurame.


PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Satuan Tugas Terpadu Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya kembali melaksanakan Operasi Yustisi penegakan hukum dan pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes) sebagai implementasi Peraturan Walikota Palangka Raya No 26 Tahun 2020.


Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Senin (28/09/2020) pukul 19.00 WIB di pasar kaget di bilangan Jalan Tingang simpang Jalan Gurame, Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.


Kegiatan dipimpin oleh Perwira Pengendali Iptu Banar Loman Harto KSPKT Polresta Palangka Raya Polda Kalimantan Tegah bersama Letda Infanteri Rodiansyah.

Banar menuturkan, sebanyak 22 orang pelanggar diberikan tindakan karena melanggar Prokes tidak megenakan masker saat mengunjungi lokasi.


“Dari 22 pelanggar yang diberikan tindakan, 8 orang membayar denda administratif ditempat sebesar 100 ribu rupiah dan 14 orang mendapat sanksi kerja sosial". Tegas Banar. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)