FOTO : Satreskrim Polres Kapuas saat mengamankan pelaku bandar judi dadu gurak di Pasar Beluk Batu.
PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Seorang kakek lebih dari setengah abad
diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas pada Rabu
(09/09/2020) sekitar pukul 20.15 WIB.
Kakek
bernama Ali yang sudah berumur 56 tahun tersebut terlibat kasus tindak pidana
perjudian.
“Kami
meringkus pelaku di Pasar Beluk Batu, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas. Pelaku
tertangkap tangan pada saat melakukan perjudian jenis dadu gurak (dagur)”. Terang
Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Tri Wibowo SE SIK, Kamis (10/09/2020) pagi.
Dari tangan pelaku warga Desa Palingkau Baru, Kecamatan Kapuas
Murung tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar
Rp 5.343.000, satu buah terpal warna biru, satu buah terpal dengan gambar mata
dadu, satu buah handuk merk marlboro warna ungu, satu buah piring kaca bening
motif bunga, tiga buah mata dadu, satu buah tempat sabun warna biru di isolasi
warna hitam dan kuning, satu buah lampu merk hannochs beserta kabel listrik dan
satu buah tas merk sunback warna merah.
Ia
menambahkan, pihaknya akan terus mengintensifkan pemberantasan perjudian di
wilayah Kabuapetn Kapuas. Hal ini untuk memenuhi harapan sejumlah masyarakat,
yang merasa resah dengan maraknya kasus perjudian di Kab. Kapuas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar