Sumenep,suarakpk.com. Meningkatnya jumlah Covid - 19 di Kabupaten Sumenep, khususnya di Perusahaan linting rokok terbesar diwilayah timur Madura ini,membuat PT.Tanjung Odi kembali ditutup. Pasalnya sebanyak 94 karyawan dinyatakan posotif Covid - 19 sehingga Pemkab Sumenep melakukan penutupan selama 21 hari kedepan sejak tanggal 22 september sampai dengan 13 Oktober mendatang.
Sekretaris Daerah kabupaten Sumenep Edy Rasyadi mengatakan, itu semua dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran Covid - 19 biar dilingkungan perusahaan linting rokok dibawah naungan PT. Tanjung Odi.
Saat dikonfirmasi diruang kerjanya Sekda kabupaten Sumenep mengatakan " Kemarin Bupati sudah menandatangani surat penutupan sementara," kata Sekda Edy Rasyadi, jum'at (25/09/2020) beberapa waktu lalu.
Karyawan yang terkonfirmasi positif Covid-19 langsung dilakukan isolasi oleh pihak perusahaan di beberapa tempat yang ditentukan perusahaan seperti RSI Kalianget, Pondok sehat Hotel Kangean Kecamatan Kota Sumenep, dan Pondok Sehat di Kecamatan Guluk-guluk.
"Menurut informasi manajemen PT Tanjung Odi 94 karyawan itu terkonfirmasi dan mereka sudah dilakukan isolasi oleh perusahaan, lokasi isolasi semuanya merupakan tanggungjawab perusahaan," terang Edy.
Menurut Edy, penutupan bersifat tentatif. Apabila ada perubahan bisa dibuka kembali tapi atas rekomendasi tim gugus Kabupaten. Dalam waktu 21 hari penutupan, pihak perusahaan akan mempersiapkan sarana prasarana yang dibutuhkan.
Sebelumnya pada 23 Juni 2020 lalu PT Tanjung Odi pernah ditutup selama 21 hari, karena hasil tes rapid ratusan karyawan menunjukkan banyak karyawan yang reaktif, 14 Karyawan terkonfirmasi COVID-19 dan PT Tanjung Odi menjadi klaster baru COVID-19.
Untuk mengantisipasi penulara lebih luas, Pemkab Sumenep berupaya menangani persoalan ini dengan serius diantaranya , memberikan saran agar selalu pakai masker dan selalu ikuti prokes ( protokol kesehatan ) .( AJ/Red ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar