FOTO : Tersangkan Anang saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya karena tersandung kasus pencurian sepeda motor.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com – Unit
Reskrim dan Resmob Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan seorang pelaku
pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada Sabtu Agustus 2020 sekitar pukul
13.00 WIB.
Pelaku bernama Anang (21) warga Jalan Mendawai, Kelurahan
Palangka, Kecamatan Jekan Raya atau Jalan Mangku Raya No 01, Kelurahan Kereng
Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya kini meringkuk di sel
tahanan, karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol
Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung menjelaskan,
penangkapan pelaku setelah mendapat laporan dari korban Sutrisno (42) warga
Jalan Pelatuk VIII, RT 006/RW 009, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya,
Kota Palangka Raya.
Dari laporan itu, lanjut Todoan,
mereka mencoba melakukan penyelidikan dan meminta keterangan korban dan
saksi-saksi. Sehingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku tersebut.
“Kejadiannya pada 25 Juli 2020 subuh, pukul 04.00 WIB. Dan
ditangkap pada 8 Agustuas 2020. Kini pelaku dijerat dengan Pasal 363 Jo 55
KUH-Pidana”. Ujar pria berpangkat satu melati ini.
Pencurian tersebut bermula, kata
Todoan, sebelum melakukan pencurian tersangka bertemu dengan anak rekannya GM
dan Ms, kemudian dia menyuruh keduannya untuk melakukan pencurian sepeda motor,
yang mana diyakinkan kepada kedua anak tersebut bahwa pelaku di bawah umur
tidak bakal ditangkap polisi. Kemudian kedua anak tersebut melakukan pencurian
di Jalan Pelatuk VII Palangka Raya.
“Kasusnya masih kita kembangkan. Yang
jelas untuk tersangka sementara adalah Anang, tetapi tidak menutup kemungkinan
tersangka bisa bertambah”. Tuturnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar