Aceh Timur/suarakpk com-Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur (Resmob),berhasil mengamankan seorang pelaku pengancaman dan pemerasan terhadap penjual pulsa.Jum'at (7/8/2020).
Pelaku berinisial MK alias Monyong (49) Asal Dusun Kuta Baro,Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.Penangkapan tersebut terjadi di rumah pelaku Dusun Kuta Baro, Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur Pada hari Minggu,(02/8/2020).Pukul 19.30 WIB.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni:
- 1 (satu) buah parang
- 1 (satu) buah topi
- 1 ( satu) alat hisap (bong)
- 1 (satu) kaca pirek yang berisikan sabu
- 2 (dua) buah gunting
- 1 (satu) buah pisau lipat
- 4 (empat) unit handphone
- 1 (satu) buah jam tangan
- 7 (tujuh) buah korek mancis
- Kartu Pers, KTP, ATM, BPJS atas nama pelaku dan STNK
- 1 (satu) buah dompet yg berisikan uang Rp. 71.000,00
- 1 (satu) buah tas kecil.
Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widayantoro S.I.K.MH melalui humas polres Aceh Timur Bripka Kamil ke pada media ini mengatakan Kronologis Pengungkapan:
Kejadian bermula dari laporan korban,Iqbal Tawakal,(27), Wiraswasta, warga Dusun Kebun Kelapa, Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur yang pekerjaan keseharian berjualan pulsa dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Honda Jazz Nomor Polisi BK 1937 BR di depan pendopo Idi Rayeuk.
Pada sekira bulan Juli 2020 (pelapor lupa tanggalnya) pelaku meminta hutang pulsa kepada pelapor dengan harga sebesar Rp. 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) sambil pelaku mengancam korban apabila tidak memberikannya maka pelaku akan membacok korban juga akan mengacak-acak tempat korban berjualan. Merasa diancam korban memberikan apa yang diminta oleh pelaku.
Pada tanggal 01 Agustus 2020 sekira pukul 00.30 WIB saat korban sedang berada di tempat kawanya sesama penjual pulsa, datang pelaku sambil memegang sebilah parang dan mendekati korban sambil mengancam hendak membacokan parang ke arah perut sebelah kanan dari korban sambil pelaku mengatakan “ku bacok nanti kau, aku enggak takut abang kamu wartawan.“ Korban menjawab “bacok aja kalau berani.“ Mendengar jawabantersebut pelaku langsung pergi meninggalkan korban.
Setelah pelaku pergi, korban diberitahu oleh kawanya bahwa ia mengambil video dengan menggunakan handphone saat pelaku mengarahkan sebilah parang ke arah perut korban. Korban meminta rekaman video tadi dan dishare pada Grup Whatsapp Jurnalis Muda Aceh dikarenakan korban juga merupakan anggota dari Jurnalis Muda Aceh.
Selang beberapa saat korban sedang duduk di tempat kawanya yang sedang berjualan pulsa, pelaku kembali menemui korban dan langsung marah-marah sambil menanyakan kepada korban “ kenapa kamu sebarkan video saya “ oleh korban menjawab “ itu urusan saya “ mendengar jawaban tersebut pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan mengenai pelipis mata sebelah kiri dari korban.
Korban kemudian kembali ke tempat ia berjualan yang tidak jauh dari tempat tersebut sementara pelaku masih berusaha mengejar korban sambil memegang sebilah parang di tangannya.
Mengetahui hal tersebut korban menghubungi anggota Kepolisian Polsek Idi Rayeuk yang sesaat kemudian datang ke tempat korban sementara pelaku tidak diketahui lagi keberadaannya.
Kemudian pada Minggu, 02 Agustus 2020 korban membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.
Berdasarkan laporan tersebut,Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur (Resmob) langsung mencari keberadaan pelaku dan pada pukul 19.15 WIB pelaku berhasil diamankan di rumahnya.
Persangkaan Pasal yang dikenakan Pasal 368 jo 351 KUHPidana dengan ancaman penjara 9 (sembilan) tahun penjara.pungkas Humas Polres Aceh Timur Bripka Kamil.(Dd).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar