FOTO : Kepala BKPSDM Kota Palangka Raya, Sabirin Muhtar menyampaikan bahwa pihak sudah menerbitkan surat edaran pendaftaran ulang peserta SKB CPNS.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com - Badan
Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Palangka Raya akan segera
melanjutkan pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada penerimaan
CPNS tahun 2019, dimana sebelumnya sempat tertunda sejak pandemi Covid-19 di
Kota Palangka Raya merebak di bulan Maret lalu.
Kepala BKPSDM Kota Palangka Raya, Sabirin Muhtar mengungkap,
pihaknya telah menerbitkan surat edaran terkait dengan pendaftaran ulang
peserta SKB CPNS di lingkungan Pemko setempat. Dalam edaran tersebut, para
peserta diwajibkan melakukan pendaftaran ulang pada laman website SSCN BKN pada
tanggal 1 hingga 7 Agustus 2020 lalu.
Para peserta jelas dia, sudah mendaftar ulang, dan melakukan
pemilihan lokasi tes dengan maksimal perubahan sebanyak 3 kali hingga tanggal 7
kemarin. Selain itu peserta wajib mencetak kartu peserta seleksi SKB pada laman
yang sama.
“Untuk jadwal pelaksanaan dan tempat seleksi akan diumumkan
lebih lanjut pada website BKPSDM Kota Palangka Raya dan papan pengumuman di
kantor”. Ungkap Sabirin, Jumat (07/08/2020).
Adapun untuk pelaksanaan SKB lanjut Sabirin, akan
dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana yang telah diatur
dalam edaran Kepala BKN Pusat.
Di sisi lain tertuang kebijakan bagi para peserta, dimana
dianjurkan melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari sebelum pelaksanaan tes.
Kemudian menjalankan protokol kesehatan dengan melengkapi diri dengan masker,
face shield, mandi dan mencuci rambut sebelum pergi mengikut tes, menjaga jarak
minimal 1 meter, membawa hand sanitizer serta mengikuti pengecekan suhu tubuh.
“Apabila ada peserta dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat
celsius, maka tidak bisa ikut tes. Namun akan melakukan tes pada sesi cadangan
satu hari setelah jadwal akhir selesai atau bila ada kesepakatan bersama akan
mengikuti tes di ruang terpisah yang diawasi petugas ber APD”. Beber Sabirin.
Sementara itu, untuk persiapan secara administratif dan
aturan umum bagi para peserta, maka. secara umum jelas Sabirin, sama seperti
pada tes sebelumnya yakni wajib membekali diri dengan KTP, penggunaan baju
warna hitam dan putih. Serta datang tepat waktu yakni 60 menit sebelum ujian
dimulai. Serta tidak membawa peralatan elektronik didalam ruangan tes.
“Bila informasi kurang jelas, maka peserta bisa mengunduh
pada website resmi BKPSDM”. Pungkasnya. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar