FOTO : Tersangka Mujib beserta barang bukti berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Pulpis dibantu Polda Kalbar. Dia terjerat kasus penggelapan satu unit pikap.
PULANG PISAU,
suarakpk.com - Satreskrim
Polres Pulang Pisau (Pulpis) dibantu Resmob Polres Ketapang, Polda Kalimantan
Barat (Kalbar) berhasil meringkus pelaku tindak pidana penggelapan satu unit
mobil jenis pikap.
Pelaku bernama Saryono alias Mujib (43), warga Desa Tahai
Baru, Kecamatan Maliku, Pulpis ditangkap di Jalan Rahadi Ismail, Desa Banjar,
Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalbar, Rabu (05/08/2020)
lalu.
“Pelaku berhasil kita tangkap di Desa Banjar, Kabupaten
Ketapang, Kalimantan Barat pada, Rabu 5 Agustus 2020 karena telah melakukan
tindak pidana penggelapan,” kata
Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto SH SIK MH melalui Kasat
Reskrim Iptu John Digul Manra SE MH memaparkan, penggelapan mobil pikap jenis
Daihatsu Grandmax warna abu metalik Nopol AB 8229 ET itu terjadi pada hari Rabu
15 Juli 2020 lalu.
Pada saat kejadian tersebut, korban bernama Devi Antoro Putro
alias Devi pada, Kamis 16 Juli 2020 sekitar pukul 17.00 WIB ditelpon saudara
Koco menanyakan keberadaannya. Hal tersebut lantaran pelaku tidak ada dirumahnya
di Desa Tahai Baru, RT 07, RW. 02, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulpis.
Kemudian dicek oleh Yanto, ternyata benar mendapati rumah
korban dalam keadaan kosong, dan tidak ada barang berharga yang tertinggal,
serta 1 mobil pick up milik korban beserta STNK yang dititipkan kepada pelaku
untuk di kelola turut raib.
Beberapa kali dihubungi via telepon, namun nomor pelaku tidak
aktif dan mobil tersebut belum juga di kembalikan oleh pelaku, sehingga atas
perestiwa tersebut korban melaporkan kejadian tersebut kepada Satreskrim Polres
Pulpis.
Digul membeberkan, setelah menerima laporan dan keterangan
para saksi bahwa yang membawa mobil pickup tersebut adalah Mujib.
Kemudian unit Resmob Satreskrim Polres Pulpis melakukan
penyelidikan dan posisi pelaku tanggal 24 juli 2020 ditemukan barang bukti 1
unit mobil pickup daihatsu grandmax warna abu metalik nopol AB 8229 ET di Desa
Mintin.
Diketahui mobil tersebut sempat digadai pelaku kepada
Bahrudin di desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulpis, Kalteng
pada tanggal 15 juli 2020 sebesar Rp 10 juta.
“Kemudian posisi pelaku juga kita ketahui pada Minggu 2 Juli
2020, berada di Desa Banjar, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang,
Provinsi Kalbar. Kita pun langsung berkoordinasi dengan Polres Ketapang,” beber
Kasat.
Unit Resmob Satreskrim Polres Pulpis berangkat menuju Polres
Ketapang, kemudian dengan dibantu Resmob Polres Ketapang, pelaku berhasil
diamankan dan dibawa ke Polres Pulpis untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka, dan untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kami kenakan pasal 374 KUHPidana
tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan atau pasal 372 KUHPidana
tentang penggelapan.
“Pasal 374 ancaman pidananya 5 tahun penjara, dan pasal 372
dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara”. Tutupnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar