KAPUAS, suarakpk.com - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas gencarkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Pertamanan di wilayah Kabupaten Kapuas.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas Syahripin, SSos melalui Kepala Bidang Ketertiban Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Ahmad Rizani SE mengatakan, Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang ketertiban umum, kebersihan dan pertamanan tersebut merupakan pedoman dalam pelaksanaan, pengawasan, pembinaan dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Kapuas.
Ia menjelaskan, mekanisme pengawasan dilakukan dengan cara mendatangi langsung pihak yang terindikasi melanggar Perda dan diberikan surat teguran tertulis, namun sebelumnya terlebih dahulu diberikan arahan persuasif penyebab pelanggarannya.
“Hasil pengawasan bulan Agustus, kita sudah mengeluarkan 8 surat teguran tertulis dan kami sampaikan langsung kepihak pelanggar perda, serta kami harap surat yang disampaikan saat pengawasan dapat ditindaklanjuti oleh pemilik usaha dan bangunan yang terindikasi melanggar Perda". Ungkapnya.
Ditambahkannya, selaku penegak Perda di Kapuas, pihaknya meminta kepada seluruh masyarakat agar mentaati peraturan daerah dan jangan sampai nantinya terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar