PALANGKA RAYA, suarakpk.com - Anggota Polresta Palangka Raya melalui Polsek jajaran terus menggiatkan patroli dan sosialisasi, guna mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Sebagaimana yang dilakukan oleh Brigadir Tri Sudiono, Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Batu yakni menyambangi masyarakat yang tengah beraktivitas di lokasi pembibitan tanaman dibilangan Jalan Tjilik Riwut, Km 27, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya.
Pada kesempatan tersebut, Brigadir Agung mengimbau agar menghindari kegiatan pembakaran lahan, karena dapat memicu kebakaran yang lebih luas dan pelaku dapat dipidana.
"Pelaku yang sengaja melakukan pembakaran hutan dapat dikenakan dengan pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda 15 Miliar". Tegas Agung. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar