PALANGKA RAYA, suarakpk.com - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil meringkus dua budak sabu-sabu disebuah kos pintu nomor 14 Jalan Bukit Keminting, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (07/08/2020) pukul 15.00 WIB.
Kapolresta Palangka Raya Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri SIK SH MHum melalui Kasatresnarkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto SH mengatakan, penangkapan terhadap dua pelaku ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut ia sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Menindak lanjuti laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan disebuah kos yang dijadikan tempat tinggal pelaku, hingga berhasil menangkap keduanya.
"Setelah mendapat laporan kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku berserta barang bukti". Ungkap Wahyu Edi, Sabtu (08/08/2020) siang.
Kedua pelaku berinisial BK (24) warga Jalan Sangkurun, Kabupaten Gunung Mas dan FA (26) warga Jalan Bukit Raya, Kota Palangka Raya, tak berkutik saat petugas Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penggrebekan dan berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,29 gram.
"Saat dilakukan penggeledahan kami berhasil menemukan satu paket sabu seberat 0,29 gram, pipet,bong sabu dan sepeda motor jenis Honda beat dengan Nomor Polisi KH 2278 TF". Jelasnya.
Saat ini kedua pelaku dan beberapa barang bukti sudah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika". Tutupnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar