Kendal, suarakpk.com. Kasus jual beli tanah milik Masturi bin H. Muslich warga Sidosari, Karangtengah, Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal meski sudah 11 Tahun masalahnya belum tuntas, bahkan semakin rumit karena pembeli pertama Soejono, menjualnya lagi ke pihak ketiga, sementara Soejono baru membayar Rp.400 juta kepada Masturi dari harga kesepakatan Rp. 1, 2 miliar.
Ironisnya, meski Soejono belum melunasinya, namun kini dua tambak bersertifikat hak milik ( SHM ) 438 dengan luas 22800 m2 dan SHM 439 dengan luas 33350 m2 yang terletak di Desa Monorejo Kaliwungu sudah berbalik nama ke Handoyo Andy Christiawan.
Demikian diungkapkan Nurcholis, SH.MBA kuasa hukum Marturi saat menunggu sidang di Pengadilan Negeri ( PN ) Kendal kemarin ( 10/8 ).
Lebih lanjut dikatakan, dalam proses sidang sebelumnya, dari keterangan dua saksi Saidun dan Jack Edison dengan dibawah sumpah dan bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat Masturi benar-benar mempunyai tambak tersebut yang tertuang dalam perikatan jual beli hak atas tanah nomor 09 Tanggal 30 April 2008 yang sampai sekarang masih berlaku dan belum ada pembatalan.
Menurut Nurcholis, dugaan berpindahnya lahan milik Masturi ke pihak lain ini disinyalir ada oknum staf notaris dan makelar tanah tersebut menjualnya ke Handoyo Andy Christiawan dan kemudian dijualnya lagi ke pihak PT. Kawasan Industri Kendal ( PT.KIK ), sehingga akta-akta yang berkaitan dengan tanah itu di luar Soejono batal demi hukum, karena penggugat Masturi tidak pernah menjual lagi ke pihak lain.
" Kami mohon kepada Majelis Hakim agar diputuskan dengan seadil-adilnya dan sebenar-benarnya .Dan perbuatan melawan hukum ini akan kami proses secara hukum baik perdata maupun pidana," kata Nurcholis.
Jika kasus ini dibiarkan, katanya lagi, akan terjadi preseden buruk dikemudian hari, artinya pembeli tanah ( obyek jual bali ) bisa menguasai tanah tanpa membayar lunas. " Kami mohon pada Majelis Hakim untuk menetapkan perbuatan yang melawan hukum ini. Dalam kasus ini juga akan kami laporkan ke Polda", tegasnya.
Dikatakan, tambak Masturi kini sebagian sudah berubah fungsi kurang lebih 30 persen sudah diurug dan dibuat jalan dan saluran tepi jalan. Perubahan alih fungsi itu tanpa sepengetahuan pemilik atau penggugat, sehingga penggugat sudah tidak bisa menggunakan tambak tersebut untuk dikelola.
Padahal, ucap Nurcholis, tanah itu belum dibayar secara lunas,sehingga ini merupakan kerugian bagi penggugat dan patutlah Masturi ini merasa didholimi oleh Soejono. Sementara tanah tersebut sekarang digunakan proyek KIK.
Nurcholis meminta, hukum harus ditegakkan, jangan sampai terjadi penegakan hukum seperti pedang " tajam ke bawah, tumpul ke atas " . Ataupun masih adanya jargon KUHP atau disingkat Kalau Ada Uang Habis Perkara." Kami memohon pada Majelis Hakim untuk memutuskan perkara tersebut dengan seadil-adilnya dari subtansi permasalahan dengan harapan menambah yuris prodensi dalam menegakan peradilan di Bumi Pertiwi Indonesia tercinta," tandasnya. ( 002/ red )
Ironisnya, meski Soejono belum melunasinya, namun kini dua tambak bersertifikat hak milik ( SHM ) 438 dengan luas 22800 m2 dan SHM 439 dengan luas 33350 m2 yang terletak di Desa Monorejo Kaliwungu sudah berbalik nama ke Handoyo Andy Christiawan.
Demikian diungkapkan Nurcholis, SH.MBA kuasa hukum Marturi saat menunggu sidang di Pengadilan Negeri ( PN ) Kendal kemarin ( 10/8 ).
Lebih lanjut dikatakan, dalam proses sidang sebelumnya, dari keterangan dua saksi Saidun dan Jack Edison dengan dibawah sumpah dan bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat Masturi benar-benar mempunyai tambak tersebut yang tertuang dalam perikatan jual beli hak atas tanah nomor 09 Tanggal 30 April 2008 yang sampai sekarang masih berlaku dan belum ada pembatalan.
Menurut Nurcholis, dugaan berpindahnya lahan milik Masturi ke pihak lain ini disinyalir ada oknum staf notaris dan makelar tanah tersebut menjualnya ke Handoyo Andy Christiawan dan kemudian dijualnya lagi ke pihak PT. Kawasan Industri Kendal ( PT.KIK ), sehingga akta-akta yang berkaitan dengan tanah itu di luar Soejono batal demi hukum, karena penggugat Masturi tidak pernah menjual lagi ke pihak lain.
" Kami mohon kepada Majelis Hakim agar diputuskan dengan seadil-adilnya dan sebenar-benarnya .Dan perbuatan melawan hukum ini akan kami proses secara hukum baik perdata maupun pidana," kata Nurcholis.
Jika kasus ini dibiarkan, katanya lagi, akan terjadi preseden buruk dikemudian hari, artinya pembeli tanah ( obyek jual bali ) bisa menguasai tanah tanpa membayar lunas. " Kami mohon pada Majelis Hakim untuk menetapkan perbuatan yang melawan hukum ini. Dalam kasus ini juga akan kami laporkan ke Polda", tegasnya.
Dikatakan, tambak Masturi kini sebagian sudah berubah fungsi kurang lebih 30 persen sudah diurug dan dibuat jalan dan saluran tepi jalan. Perubahan alih fungsi itu tanpa sepengetahuan pemilik atau penggugat, sehingga penggugat sudah tidak bisa menggunakan tambak tersebut untuk dikelola.
Padahal, ucap Nurcholis, tanah itu belum dibayar secara lunas,sehingga ini merupakan kerugian bagi penggugat dan patutlah Masturi ini merasa didholimi oleh Soejono. Sementara tanah tersebut sekarang digunakan proyek KIK.
Nurcholis meminta, hukum harus ditegakkan, jangan sampai terjadi penegakan hukum seperti pedang " tajam ke bawah, tumpul ke atas " . Ataupun masih adanya jargon KUHP atau disingkat Kalau Ada Uang Habis Perkara." Kami memohon pada Majelis Hakim untuk memutuskan perkara tersebut dengan seadil-adilnya dari subtansi permasalahan dengan harapan menambah yuris prodensi dalam menegakan peradilan di Bumi Pertiwi Indonesia tercinta," tandasnya. ( 002/ red )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar