Ketgam saat rapat permasalahan tukar guling lapangan bola kaki Pagurawan.
Batu Bara, suarakpk.com - Dalam rapat musyawarah (ramus) yang dilaksanakan di Aula kantor Lurah Pagurawan Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara Rabu (12/08/2020), Masyarakat menolak rencana tukar guling lapangan bola kaki Pagurawan.
Rapat dihadiri Lurah Pagurawan Ahmad SE, Kepala Lingkungan, tokoh masyarakat Edi ND, tokoh gemkara Taufik Doban, dan masyarakat sekitar lapangan.
Ramus dilakukan karena anak dari alm Bahtiar Batin kembali mengklaim tanah tersebut milik keluarganya.
Informasi dilapangan, adanya gugatan dari keluarga ahli waris, Pemerintah Kecamatan Medang Deras akan menukar guling ke lahan yang lain.
Menanggapi hal tersebut diatas, membuat masyarakat berang dan tidak rela lapangan yang memang sudah sejak dulu dipakai untuk kegiatan olahraga sepak bola dipindahkan.
Dalam musyawarah tersebut, tokoh gemkara Taufik Doban lantang mengatakan tidak setuju lapangan bola kaki yang memang sejak dulu punya masyarakat di tukar gulingkan.
"Saya pribadi tidak setuju lapangan yang memang dari dulu telah mengukir sejarah sepak bola dipagurawan di tukar gulingkan" katanya.
" Sasaran pertama adalah Pemerintah harus menyelesaikan persoalan tanah lapang ini, diukur ulang dan siapa yang mengakui itu tanahnya, minta suratnya dan usut siapa penjual tanah masyarakat, itu tanah masyarakat"tambahnya.
Lanjut Taufik, jika tanah yang dimaksud di tukar gulingkan harusnya Pemerintah Kecamatan terbuka dalam hal ini, panitia harus terbuka, bukan dipilih-pilih.
"Kalau pun Pemerintah Kecamatan ngotot untuk memindahkan lapangan ini harusnya mereka transfaran dan pemilihan panitia harus terbuka, kita jangan mau dibodoh-bodohi kongkalikong seperti ini", ujarnya.
Senada dengan Taufik Doban, Tokoh Masyarakat, Edi ND juga mengatakan hal yang sama.
Edi ND juga mengatakan keheranan rencana Pemerintah membeli tanah lain untuk mengganti tanah lapangan tersebut.
" Sementara tanah lapangan yang sudah dihibahkan alm Bahtiar Batin itu tidak pernah disentuh perbaikan oleh Pemerintah, konon pula mengganti lahan lain, ada apa ini" tanya Edi ND.
"Saya sebagai tokoh masyarakat sangat menolak dan tidak setuju lapangan ini dipindahkan, apalagi kabarnya tanah lapang yang akan dipindahkan dibeli, ini siapa yang bayar dan siapa yang diuntungkan" imbuhnya.
" Jika mereka tidak mendengar keluhan masyarakat, saya akan bawa masalah ini ke Kajari Provinsi Sumatera Utara" ucapnya.
Terkait hal diatas, belasan kali wartawan menghubungi Camat Medang Deras Syahrizal SH dengan nomor 085215526462, namun orang nomor wahid di Kecamatan tersebut sengaja memblokir nomor wartawan ini.
Sekedar diketahui, tanah yang disengketakan ahli waris ini juga pernah dipersoalkan dan pada tahun 2011 di masa kepemimpinan (Camat-red) Budi Iswan sinaga S.STP menerbitkan surat hibah dari alm Bahtiar Batin dan disaksikan masyarakat Kecamatan Medang Deras.
(575)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar