Masa Pandemi, 285 Gugatan Cerai Tercatat di Pengadilan Agama Kapuas - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Pelantikan Presiden


 


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

11 Agustus 2020

Masa Pandemi, 285 Gugatan Cerai Tercatat di Pengadilan Agama Kapuas

FOTO : Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kuala Kapuas, Junaidi SAg menjelaskan jumlah perceraian pada masa pandemi Covid-19.

 

KAPUAS, suarakpk.com – Selama masa pandemi Covid-19, banyak pasangan suami istri yang melakukan gugatan cerai. Pengadilan Agama Kuala Kapuas mencatat, dari bulan Januari hingga pertengahan Agustus tahun 2020 ini, perkara gugatan perceraian sebanyak 285 dan sebagian besar diajukan oleh pihak istri. Dari jumlah tersebut, tercatat sebanyak 263 kasus gugatan yang sudah diputuskan.

 

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kuala Kapuas, Junaidi SAg menerangkan untuk bulan Januari hingga pertengahan Agustus tahun 2020, Pengadilan Agama Kuala Kapuas mencatat sebanyak 217 kasus gugatan perceraian dari pihak wanita dan 46 kasus cerai talak dari pihak pria.

 

“Rata-rata permohonan gugatan perceraian disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya perselisihan antar pasangan, faktor ekonomi, adanya pihak ketiga, suami tidak bertanggungjawab dalam menafkahi keluarga maupun meninggalkan istri tanpa kabar selama berbulan-bulan”. Terang Junaidi kepada Tim Humas Kominfo, Senin (10/08/2020).

 

Ditambahkannya, dari semua proses persidangan yang di lakukan di pengadilan Agama Kuala Kapuas, semuanya dilakukan secara langsung di ruang persidangan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

 

“Dari bulan Januari hingga pertengahan Agustus tahun 2020, kasus gugatan yang tercatat di Pengadilan Agama Kuala Kapuas sebanyak 285. Data ini meningkat dari tahun sebelumnya, yakni periode Januari hingga Agustus tahun 2019 yang tercatat berjumlah 269 kasus”. Terangnya.


Dirinya pun menuturkan, apabila ada yang gugat cerai suaminya atau cerai talak istrinya, sebelum disidangkan tetap diusahakan untuk bisa rujuk bagi kedua belah pihak dengan  proses mediasi.

 

“Sebelum proses gugatan cerai ataupun cerai talak, terlebih dahulu diusahakan bagi mereka untuk bisa rujuk kembali dengan cara mediasi, sebab cerai sebenarnya bukan solusi yang terbaik”. Urainya Junaidi.

 

Sekedar diketahui, perkara gugatan cerai yang masuk Pengadilan Agama Kuala Kapuas pada tahun 2019, berjumlah 611 perkara. (hms/nto)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)