FOTO : Pelaku pencurian sepeda motor dan hasil curian berhasil diamankan anggota Polsek Murung.
MURUNG RAYA, suarakpk.com - Polres Murung Raya (Mura) berhasil
mengungkap seorang pelaku kasus Curanmor untuk kesekian kalinya. Kali ini,
pelaku diketahui berinisial DR (49) dengan barang bukti (BB) yang berhasil
diamankan satu unit sepeda motor roda Kawasaki Type LX150G dengan Nopol KH 3963
MY warna hijau, Selasa (12/08/2020) malam.
Pelaku
beraksi di Kabupaten Mura, namun ditangkap di Desa Lemo, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan
Tengah (Kalteng) dari hasil pengembangan penangkapan pelaku curanmor
sebelumnya.
Kapolres Mura AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro SIK melalui Kapolsek Murung Ipda Yulianto SAP mengatakan, dari data pelaku merupakan residivis kasus yang sama.
Pelaku
beraksi pada 24 Februari 2019 sekira pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban
memarkirkan sepeda motornya di depan rumahnya di Desa Muara Jaan. Berselang
lima menit di tinggal, sepeda motor sudah raib.
"Atas
kejadian itu pelaku langsung melapor ke pihak berwajib. Atas kejadian itu
pelaku mengalami kerugian Rp 25 juta”. Ungkap Ipda Yulianto.
"Tersangka
kini sudah kami amankan di Rutan Polsek Murung dan dikenakan Pasal 363 Ayat (1)
KUHPidana Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman
tujuh tahun penjara”. Tutupnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar