FOTO : Kapolres Mura AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro didampingi Kasat Reskrim AKP Ronny M Nababan dan Kapolsek Murung Ipda Yuliantho menggelar pres release kasus pencurian sepeda motor.
MURUNG RAYA,
suarakpk.com - Polres
Murung Raya (Mura) menggelar press release pegungkap kasus pencurian kendaraan
bermotor (Curanmor) yang melibatkan tiga orang residivis. Kegiatan tersebut
digelar di depan Mapolsek Murung, Kecamatan Murung, Kabupaten Mura, Jumat (07/08/2020)
pukul 10.00 WIB.
Hasil pengembangan dari duet residivis SL (21) dan PR (21),
yang ditangkap pertama kali. Tim Buser Gabungan Polres Mura dan Polsek Murung mengamankan
barang bukti (BB) hasil curian dengan total sepeda motor 4 unit, dan 1 unit
untuk melakukan kejahatan mereka. Sementara satu pelaku lagi yang berhasil
diamankan AD (39) yang ditangkap di Desa Kohong, Kecamatan Barito Tuhup Raya
yang diketahui juga tersangka residivis.
Kapolres Mura AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro SIK saat press release
mengatakan, terangka SL dan PR merupakan residivis kasus Curanmor pada tahun
2018 dan mendapat remisi serta bebas bersyarat (asimilasi) dari LP Muara Teweh
pada tanggal 2 Maret 2020.
“Kedua pelaku diamankan oleh Polsek Murung yang dibackup tim Buser Polres Mura dan barang bukti hasil kejahatan dari mereka berhasil diamankan 3 buah kendaraan Roda 2 yakni dua buah motor Satria F 150 dan 1 buah Yamaha Vega R”. Jelas Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Ronny M Nababan SH SIK dan Kapolsek Murung Ipda Yuliantho SAP.
Sementara dari tersangka PR dan AD berhasil diamankan sepeda
motor Kawasaki KLX 150 di rumah keluarga tersangka AD di Desa Lemo, Kabupaten
Barito Utara.
Kapolres juga menghimbau agar warga selalu berhati-hati dan
selalu waspada serta selalu mengunci stang sepeda motor saat memarkirkan
kendaraan dengan kunci ganda, menghindari aksi kejahatan. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar