Ketgam : dari kiri Kabid Pariwisata Safrizal abdi S.Pd, Ruslan, Kadis parpora Batu Bara Sapri Musa, Kades Lalang H Saripudin, perwakilan masyarakat dan ketua BPD Lalang Sahrul pada rapat musyawarah pengelolaan pantai Sujono.
Batu Bara, suarakpk.com - Warga Desa Lalang meminta Pemkab Batu Bara mengembalikan pengelolaan pantai Sujono yang berlokasi di Dusun Mesjid Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara dikembalikan kepada Pemerintahan Desa Lalang
Hal itu dikatakan Japar Priyanto pada rapat musyawarah pengelolaan pantai Sujono di aula kantor yang bertempat di Jalan Acces rood menuju Inalum Desa Lalang Jum'at (14/08/2020) petang.
Pada rapat musyawarah itu yang menjadi polemik ada dugaan pelanggaran tentang bea masuk penjualan tiket sebesar Rp.10.000/ orang yang mengatas nama kan Koperasi Masyarakat Pantai Jono (KMPJ) yang diketuai Sriwahyuni.
Hadir dalam musyawarah, Kadis porapar Batu Bara Sapri Musa, Kabid Pariwisata Safrizal abdi S.Pd, Kades Lalang H Saripuddin, Ketua BPD Sahrul, mantan Plt Kades Lalang Ruslan, dan masyarakat serta pengurus koperasi.
Kadis porapar Batu Bara Sapri Musa mengatakan telah memberikan rekomendasi pengelolaan pantai jono, kepada Koperasi Masyarakat Pantai Jono(KMPJ) sesuai dengan peraturan.
Terkait adanya kesalahan atas pengelolaan pantai yang dilakukan KMPJ, warga dan KMPJ musyawarahlah untuk mencari solusi yang terbaik, kami Pemerintah hanya meminta PAD nya di bayar.
Masih menurut Sapri musa, pantai jono adalah aset negara, kenapa ada satu pihak dirugikan dan pihak satu lagi merugikan, kalau seperti ini terus pantai jono bisa akan dikelola Pemerintah kembali.
Mendengar hasil pemaparan dari Kadis porapar, Jafar prianto mewakili warga, mengatakan merasa kurang memuaskan atas penyampaian kadisnpora, warga menuntut penjelasan, hasil penjualan tiket masuk Rp.10.000, bukan tiket dari dispenda, pada hal tiket yang dikeluarkan dispenda cuma Rp.3000, sisa Rp.7000 kemana uangnya dan siapa yang bertanggung jawab atas penjualan tiket masuk kepantai jono Rp.10.000.
Menanggapi pernyataan Japar Priyanto, Kadispora Sapri Musa mengatakan, pihaknya hanya mendapatkan PAD Rp.3000 yang sudah dibayar dan tidak bisa mencampuri urusan pengelolaan.
Mewakili ketua KMPJ, Pengacara Zulheri Sinaga, SH mengatakan secara hukum KMPJ sudah sah sebagai pengelola pantai, kita tunduk kepada hukum, kalau ada kesalahan KMPJ silahkan tempuh jalur hukum.
Masih menurut Zulheri, apakah ada Instansi bertanggung jawab kepada warga, jangan dituntut Kadispora sapri musa memberitahu lewat pintu kepintu, buat pelanggar hukum ada sanksi hukum.
KMPJ terbuka untuk damai atau proses hukum, jika KMPJ salah silahkan tempu jalur hukum, ujar zulheri.
Pemaparan pengacara KMPJ Zulheri Sinaga SH begitu lantangnya menyampaikan tentang hukum membuat situasi memanas sehingga warga marah marah.
Karena itu pula, Zulheri bersama pengurus KMPJ melarikan diri dan keluar dari ruang rapat.
Walau pihak KMPJ sudah kabur, rapat terus digelar dan Kades Lalang Saripuddin, siap menerima usulan warga.
" Jika ada permintaan masyarakat tentang pengelolaan, kami dari Pemerintah Desa siap menjalankan" ucap Kades.
Kepada wartawan Kadis porapar Sapri Musa mengatakan, pantai jono silahkan dibuka, namun penjualan tiket masuk menggunakan tiket Dinas pendapatan daerah (Dispenda) Rp.3000.
Disinggung tentang adanya perubahan kepengurusan Koperasi, Sapri Musa mengatakan, pihaknya menerima lampiran susunan kepengurusan Koperasi dari pengelola dan adanya lampiran tersebut, pihaknya membubuhkan tanda tangan.
Terkait hal diatas, warga menuding pihak pengelola tidak transfaran dalam pengelolaan anggaran.
" Kami mau tau, tiket masuk Rp 10 ribu, sementara untuk PAD Rp 3 ribu, sisa Rp 7000 dikemanakan, janji pengelola untuk kesejahteraan warga pantai, tapi tidak pernah mengeluarkan bantuan untuk anak yatim dan juga untuk Desa, padahal ada surat perjanjian yang dibuat, tutup saja. " gerutu warga.
(575).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar