FOTO : Dinas Sosial Kabupaten Kapuas menyerahkan BST APBD kepada masyarakat yang berhak menerima.
Ia mengatakan, kuota BST yang
diberikan dari Pemerintah Pusat kepada Kabupaten Kapuas sebanyak 18.254 KK
dibanding dengan Kabupaten lain yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah.
Namun secara umum, Budi menerangkan
terkait dengan bantuan sosial (bansos) reguler dan bansos terkait penanganan
Covid-19 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN),
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten maupun Dana Desa untuk
Kabupaten Kapuas saat ini total jumlah penerima bantuan tersebut sebanyak
84.864 Kepala Keluarga (KK) terdiri dari penerima Program Keluarga Harapan
(PKH) yaitu 8.121 KK, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebanyak 14.885 KK,
Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos 18.254 KK yang terbanyak di Kalteng,
Bantuan Langsung Tunai (BLT) APBD Kabupaten Kapuas sebanyak 23.880 KK dan
Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLTD-DD) Kabupaten Kapuas sebanyak
19.724 KK.
“Secara khusus untuk BLT APBD
Kabupaten sudah mengcover lebih dari 150 desa dan kelurahan, jadi yang
tertinggal hanya di wilayah hulu karena kendala di daerah sana terkait dengan
verifikasi dan pendataan serta tidak ada sistem informasi atau
telekomunikasinya, ada sekitar 10 ribuan KK lagi, tapi kita tetap fasilitasi
untuk mendapatkan bantuan dan masuk pada gelombang ke empat”. Jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk
bantuan ini sendiri seperti bantuan dari pemerintah pusat yaitu BST dan PKH
kuncinya adalah keaktifan Pemerintah Daerah dalam melakukan verifikasi dan
validasi data, apabila hal tersebut aktif dijalankan maka bantuan akan lebih
mudah untuk disalurkan oleh Pemerintah Pusat dan dalam hal ini pemerintah
Kabupaten Kapuas dinyatakan termasuk aktif sehingga bantuan-bantuan itu lebih
banyak berfokus di wilayah Kapuas.
“Artinya Pemerintah Kabupaten Kapuas
mengucapkan terima kasih ke pihak Kementerian Sosial yang sudah memfasilitasi
banyak bantuan yang disalurkan ke masyarakat kita”. Ucapnya.
Selain itu, ia mengaku memahami bahwa
yang namanya bantuan sosial pasti ada standar mekanisme dan prosuder serta
waktu yang ditentukan untuk menyalurkan proses pendataan, sehingga pihaknya
memohon maaf karena ada beberapa wilayah di Kapuas yang belum tercover oleh
bantuan pusat karena ada batasan waktu yang diberikan untuk melakukan
verifikasi dan validasi data.
Budi mengungkapkan, pihaknya
diberikan waktu hanya 6 hari untuk melakukan dan menyampaikan usulan, karena
tidak tercover jadinya Pemerintah Kabupaten melalui kebijakan Bupati Kapuas Ben
Brahim S Bahat untuk mengcover bantuan tersebut dengan BLT APBD.
“Kendala paling utama adalah
verifikasi dan validasi data karena sesuai edaran Komisi Pemberatasan Korupsi
(KPK) Nomor 11 Tahun 2020, perihal Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
(DTKS) dan Data Non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat, dengan
jelas mensyaratkan setiap data penerima bantuan wajib memverifikasi dan
memvalidasi data kependudukannya ke Disdukcapil untuk menghindari data ganda,
meninggal, pindah atau fiktifs sehingga kami diingatkan terus menerus oleh
aparat penegak hukum khususnya melalui surat KPK yang ada, karena tidak semua
warga kita memiliki dokumen kependudukan yang valid”. Tutur Budi.
Ia meminta kepada pemerintah desa
agar aktif melakukan verifikasi dan validasi data, karena perubahan data
penting untuk dilakukan. Apabila pemerintah baik ditingkat RT, Desa/Kelurahan,
Kecamatan maupun Kabupaten melakukan pembaharuan data dan segera melakukan
perubahan maka akan mendorong perbaikan data termasuk bantuan yang akan
diterima lebih banyak untuk diusulkan ke Kementerian Pusat.
“Karena basis bantuan sosial itu
adalah data, kalau data kita valid dan terus menerus kita update maka
Kementerian Sosial akan membuka peluang bantuan yang lebih besar. Selain itu
saya berharap bansos ini ini betul-betul dimanfaatkan untuk menopang kehidupan
selama masa pandemi ini, artinya ini memang niat pemerintah membantu masyarakat
dalam melewati masa-masa sulit ini”. Terangnya. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar