GUNUNG MAS, suarakpk.com - Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong menyampaikan pidato pengantar rencana perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Gumas tahun 2020, pada Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan III Tahun 2020 bertempat di ruang sidang DPRD, Senin (10/08/2020).
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Akerman Sahidar. Juga dihadiri Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia LP Umbing, Wakil Ketua II DPRD Neny Yuliani, Forkompimda Sekda Yansiterson, Asisten Staf Ahli, Kepala Perangkat Dearah, serta tamu undangan lainnya.
Bupati mengatakan, dengan telah ditanda-tanganinya Nota Kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dan pimpinan DPRD tentang kebijakan umum perubahan APBD (KUPA) perubahan APBD Kabupaten Gumas tahun Anggaran 2020, berarti sudah memenuhi amanat Pasal 22 dan 23 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Makna penting lainnya dengan telah ditanda-tanganinya Nota Kesepakatan Bersama antara Kepala Dearah dan pimpinan DPRD, tentang kebijakan umum perubahan APBD dan PPAS perubahan APBD Tahun 2020, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, itu menjadi landasan untuk menyusun Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penyusun dan penetapan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, yang harus ditetapkan dengan peraturan daerah.
Bupati juga menyampaikan, terkait pandemi Covid-19 yang terjadi dengan ketidak pastian mengenal kapan berakhirnya sehingga membuat proyeksi outlook perekonomian menjadi sangat sulit.
“Dampak dari Covid-19 pada sektor rill dalam perekonomian ditimbulkan dari ancaman kesehatan masyarakat serta langkah penanganan Covid-19 yang extraordinairy dan membuat aktivitas ekonomi menurun tajam". Ujar Bupati Jaya Samaya Monong.
Sehingga, lanjut Bupati mempengaruhi target dari sisi pendapatan, maka harus melakukan penysuaian yang dilakukan untuk mensinkronisasikan dengan kebijakan Pemerintah pusat terkait dana perimbangan yang tertuang dalam peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang perubahan postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020.
Artinya bahwa, perubahan APBD secara keseluruhan perlu dilakukan sebagai sebuah tindakan korektif, yang bercermin pada kondisi riil pendapatan, Kabupaten belanja, dan pembiayaan yang ada, sehingga perubahan APBD dapat mencerminkan fungsi otorisasi, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi alokasi dan distribusi yang diemban oleh pemerintah, dalam rangka menjalankan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, menuju peningkatan kualitas pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Lanjutnya rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2020 dengan komposisi sebagai berikut : pendapatan berjumlah Rp 955.741.178.073,91, belanja berjumlah Rp 981.750.785.368,24 dengan defisit sebesar Rp 26.009.607.294,33. Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah semula ditargetkan berjumlah Rp 1.101.200.133.000,00 setelah perubahan menjadi Rp 955.741.178.073,91 berkurang sebesar Rp 145.458.954.926,09 atau turun 13,21 persen.
“Maka dengan demikian, pembiayaan neto yang semula defisit sebesar Rp 2.591.450.000,00 setelah perubahan menjadi Rp 26.009.607.294.,33 bertambah sebesar Rp 28.601.057,294,33 sehingga defisit pembiayaan ini dapat ditutup dengan nili yang sama pada surplus pendapatan yang dirancang dalam perubahan APBD Tahun anggaran 2020 ini". Pungkasnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar