FOTO : Pua Hardinata selaku Kuasa Hukum Titi menunjukkan berkas putusan PK atas klainnya.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com – Berakhir
sudah perjuangan mantan Kepala Desa Tuyun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Eddy
Licin. Pasalnya, persidangan baik tingkat pertama dan tingkat kasasi di PTUN
Jakarta ditolak majelis hakim.
Mendengar putusan tersebut, Pua Hardinata selaku Penasihat
Hukum Titi pun merasa lega. Pasalnya klainnya yang terpilih menjadi Kades Tuyun
sekarang bisa menjalankan tugas dan fungsinya.
“Kita merasa lega atas keputusan hakim. Artinnya klain kita
bisa menjalankan tugas dengan tenang dan semestinya, karena ini sudah bersifat ingkracht”.
Ungkap Pua Hardinata.
Pua juga menjelaskan, bahwa putusan yang dibacakan Ketua
Majelis Hakim Irfan Fachruddin ini sudah sesuai fakta dan berdasarkan keadilan.
Dalam pengajuan PK juga, Eddy tidak ada bukti baru (Novum,red).
“Berdasarkan SK Bupati Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2019,
tertanggal 8 Januari klain saya terpilih menjadi Kades Tuyun. Namun sedikit ada
problem dan terjadi gugatan, klain kita pun siap menjalankan prosesnya dan
serang sudah resmi putusan pengadilan”. Tuturnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar