Gugatan Mantan Kades Tuyun Ditolak - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Pelantikan Presiden


 


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

07 Agustus 2020

Gugatan Mantan Kades Tuyun Ditolak

FOTO : Pua Hardinata selaku Kuasa Hukum Titi menunjukkan berkas putusan PK atas klainnya.

 

PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Berakhir sudah perjuangan mantan Kepala Desa Tuyun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Eddy Licin. Pasalnya, persidangan baik tingkat pertama dan tingkat kasasi di PTUN Jakarta ditolak majelis hakim.

 

Mendengar putusan tersebut, Pua Hardinata selaku Penasihat Hukum Titi pun merasa lega. Pasalnya klainnya yang terpilih menjadi Kades Tuyun sekarang bisa menjalankan tugas dan fungsinya.

 

“Kita merasa lega atas keputusan hakim. Artinnya klain kita bisa menjalankan tugas dengan tenang dan semestinya, karena ini sudah bersifat ingkracht”. Ungkap Pua Hardinata.

 

Pua juga menjelaskan, bahwa putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Irfan Fachruddin ini sudah sesuai fakta dan berdasarkan keadilan. Dalam pengajuan PK juga, Eddy tidak ada bukti baru (Novum,red).

 

“Berdasarkan SK Bupati Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2019, tertanggal 8 Januari klain saya terpilih menjadi Kades Tuyun. Namun sedikit ada problem dan terjadi gugatan, klain kita pun siap menjalankan prosesnya dan serang sudah resmi putusan pengadilan”. Tuturnya. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)