FOTO : Seorang ayah tiri pelaku persetubuhan anak tiri di Kabupaten Kapuas berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Kapuas.
KAPUAS, suarakpk.com – Seorang pria berinisial IJ (40)
warga Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi
Kalimantan Tengah (Kalteng), diciduk Satreskrim Polres Kapuas, Senin (10/08/2020).
Pelaku diamankan setelah aksi bejatnya menyetubuhi seorang
anak perempuan sebut saja Mawar (14) yang tidak lain adalah anak tiri pelaku.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kasat
Reskrim AKP Tri Wibowo SIK mengatakan, aksi bejat pelaku pertama kali diketahui
oleh saksi yang merupakan kakak korban, atas kejadian tersebut kakak korban
tidak terima dan melaporkan pelaku ke Polres Kapuas.
Dari informasi yang didapat, korban disetubuhi di barak
tempat mereka tinggal. Korban di iming-imingin dengan diberikan uang agar mau
disetubuhi pelaku, hingga saat ini korban hamil 8 bulan.
Kasat Reskrim menambahkan saat ini pelaku diamankan di Polres
Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat
dengan Pasal Pasal 81 ayat ( 1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan
peraturan pemerintah pengganti UU no 1 th 2016 tentang perubahan atas
undang-undang no 35 m tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang no 23
tahun 2002 tentang perlindungan anak”. Tutup Kasat. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar