FOTO : Dua tersangka pengedar sabu-sabu berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, dari tangan mereka masing-masing diamankan satu paket sabu-sabu.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com – Dua
orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil diringkus jajaran Satuan
Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya di lokasi berbeda, Rabu
(19/08/2020) dini hari.
Pelaku berinisial WA (38) warga Panenga Raya, Kecamatan Sabangau,
Kota Palangka Raya dan RN(30) warga Jalan Riau Pelabuhan Rambang, Kecamatan
Pahandut, Kota Palangka Raya masing-masing diamankan di Jalan Beliang Induk
pada waktu berbeda.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri SIK
MH MHum melalui Kasat Resnarkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto SH membenarkan
penangkapan dua orang budak sabu-sabu. Dua tersangka diamankan berkat informasi
dari masyarakat.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, dari tangan tersangkan WA
berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,45 gram dan
satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi KH 2018
YK.
Sedangkan dari tangan tersangka RN katanya, anggota di
lapangan berhasik mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat
0,29 gram dan satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy hitam dengan Nomor
Polisi KH 4562 Y.
“Kedua tersangkan ini sudah kita amankan beserta barang
bukti. Sementara kasusnya masih kita kembangkan, apakah mereka berdua ini satu
jaringan atau bukan”. Ungkap pria berpangkat satu melati dipundak ini.
Wahyu menambahkan, kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal
114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35
tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara hingga seumur
hidup. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar