FOTO : Anggota Ditsamapta Polda Kalteng melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pengunjung THM dan biliard pada razia Selasa malam.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com -
Sebagai Satgas II Pencegahan Covid-19, Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalimantan
Tengah (Kalteng) melaksanakan razia di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang
ada di Kota Palangka Raya, Selasa (11/08/2020) pukul 23.00 WIB.
Direktur Samapta (Dirsamapta) Kombes Pol Susilo Wardono SIK MH
melalui Wakil Direktur Samapta (Wadirsamapta) AKBP Timbul Rein K Siregar SIK MSi
memimpin langsung kegiatan.
Sasaran pada kagiatan ini adalah tempat karaoke dan billiard
yang ada di Jalan Imam Bonjol dan Jalan GObos Kota Palangka Raya.
“Razia kali ini kita lakukan untuk menertibkan dan sekaligus
mengedukasi para pengunjung dan pemilik THM untuk tetap menerapkan protokol
kesehatan, bagi pemilik THM untuk mentaati aturan beroperasi seperti yang sudah
tercantum disurat rekomendasi yang diberikan Pemerintah Kota Pakangka Raya
kepada pemilik THM”. Tegas Wadir Samapta.
Timbul mengharapkan, dengan adanya kegiatan ini masyarakat
pengunjung maupun pemilik THM dapat memahami dengan sitauasi dan kondisi saat
ini, yang mana kita diharuskan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam
beraktifitas dan mematuhi aturan yang sudah diberikan sesuai dengan surat
rekomendasi atau izin beroperasinya THM. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar