TEMANGGUNG, suarakpk.com
– Istri almarhum jumadi seorang pasien meninggal dunia di RSUD terduga disebabkan
karena positif terkena Covid 19, didampingi Parlemen Jalanan Temanggung yang
pimpin langsung oleh Ketua Faysal AP merasa kecewa terhadap penjelasan yang
diberikan oleh RSUD Joyo Negoro Temanggung. Pasalnya, rombongan Parlemen
Jalanan mengaku mendatangi RSUD Temanggung untuk menindak lanjuti atas undangan
yang sampaikan oleh RSUD Joyo Negoro Temanggung, namun sesampai di RSUD mereka
tidak dapat bertemu langsung dengan Direktur RSUD Joyo Negoro Temanggung.
Dituturkan Ketua
Parlemen Jalanan Temanggung Faysal AP bahwa dirinya bersama rombongan pada Sabtu
08/08/20 mendatangi RSUD Joyo Negoro Temanggung sesuai undangan dari Humas RSUD
Joyo Negoro Temanggung yang disampaikan melalui via washap. Namun dirinya mengatakan
sebagai Ketua Parlemen Jalanan Temanggung bersama rekan rekanya sampai di RSUD
Temanggung dan ditemui salah satu karyawan yang menurut keterangan saudara
Faysal adalah orang yang mengirim undangan via washap untuk klarifikasi terkait
dengan adanya salah satu warga bernama Jumadi alamat Jampiroso selatan 10/4
Temanggung yang meninggal dunia di RSUD disebabkan karena positif terkena Covid
19.
"Saya
merasa kecewa sekali karena tidak bisa ketemu langsung Direktur RSUD Temanggung,
sesuai permintaan yang kami ajukan, dengan alasan karena protokoler kesehatan
yang disampaikan oleh salah satu karyawan RSUD Temanggung, hanya tiga orang
yang bisa menemui, padahal kami datang bersama tim advokasi Parlemen jalanan
Temanggung," tutur Faysal.
Ditandaskan Faysal,
bahwa dengan klaim kematian Jumasi dikarenakan positif covid 19 sangat berdampak
sosial terhadap keluarga almarhum Jumadi.
“Apalagi 7
hari setelah meninggalnya saudara Jumadi, dari Rumah Sakit datang beberapa
orang dengan memakai pakaian standar protokorel kesehatan untuk melakukan cek
kesehatan kepada keluarga almarhum Jumadi," tandas Faysal.
Diungkapkan
Faysal, bahwa pihak Rumah Sakit yang mengundang dirinya bersama keluarga almarhum
Jumadi untuk diberikan klarifikasi, namun Direktur RSUD Temanggung yang
mengundang justru enggan menemui.
“Kenapa tidak
mau menemui kami, dengan alasan hanya tiga orang yang boleh masuk ke ruangan
Direktur Rumah Sakit, kami kecewa sekali dalam hal ini,” ungkap Faysal.
Sementara, tim
Advokasi Parlemen jalanan Temanggung, Iwan Setiawan menegaskan, bahwa lembaganya
membutuhkan suatu jawaban dari RSUD Temanggung yang disampaikan langsung oleh
Direktur Rumah Sakit, dan tidak untuk diwakilkan.
Bila pihak
Rumah Sakit tidak dapat memberikan keterangan yang jelas kepada keluarga korban
tentang meninggalnya Jumadi, yang menurut keterangan dari Rumah Sakit adalah
karena positif terkena Covid 19, Iwan bersama
lembaganya megancam tidak akan berhenti mencari kebenaran penyeban kematian
Jumadi, dirinyapun akan menempuh jalur hukum.
“Apabila
untuk pembuktian dan kiranya diperlukan kami siap mengajukan secara aturan
hukum yang berlaku untuk dilakukan otopsi jenasah almarhum Jumadi," pungkas
Iwan. (Budi/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar