Ketgam Bupati Batu Bara Ir Zahir M.AP.
Batu Bara, suarakpk.com – Bupati Batu Bara Ir H Zahir M.AP kembali mengeluarkan surat edaran nomor : 422.3/ 4588 tentang perpanjangan Belajar Dari Rumah (BDR) pada tahun pelajaran 2020/ 2021 dimasa pandemi Corona virus disease 2019 (Covid- 19) Kamis 7 Agustus 2020.
Zahir mengintruksikan kepada penyelenggara PAUD dan Ka UPTD satuan pendidikan se Kabupaten Batu Bara agar melaksanakan kegiatan belajar mengajar diseluruh PAUD, SD dan SMP dilingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara dilaksanakan dengan Belajar Dari Rumah (BDR) diperpanjang sampai dengan tanggal 22 Agustus 2020.
Pelaksanaan BDR ini dapat menggunakan pendekatan dalam jaringan (daring), Luring (luar jaringan) atau kombinasi keduanya disesuaikan dengan kondisi ketersediaan dan kesiapan sarana dan prasarana satuan pendidikan.
Proses belajar yang dilaksanakan dari rumah dapat melalui laman https://belajar.kemdikbud.go.id dilaksanakan sesuai dengan kondisi siswa yang memberikan pengalaman belajar yang bermakna, fokus pada pendidikan kecakapan hidup bagi siswa tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum.
Penyelenggaraan PAUD dan kepala satuan pendidikan tingkat SD, SMP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara wajib melakukan pemantauan kepada guru dan peserta didik secara berkesinambungan terhadap pelaksanaan belajar dari rumah ini.
(575)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar