169 Napi Lapas Kelas IIB Idi Rayeuk Dapat Remisi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Pelantikan Presiden


 


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

17 Agustus 2020

169 Napi Lapas Kelas IIB Idi Rayeuk Dapat Remisi

Teks Foto:kepala lapas II B Idi Rayeuk Eka Priyatna,Bc,Ip,S.Sos,M.Si.saat wawancara dengan awak Media


Aceh Timur/Suarakpk com-Sebanyak 169 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Idi Rayeuk mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan pada HUT Kemerdekaan RI ke 75.

Teks foto:Syahrizal Fauzi, S. STP, M. AP Asisten 1 Bidang Pemerintahan Setdakab Aceh Timur di dampingi kalapas Idi Rayeuk Eka Priyatna saat memberikan SK remisi.


Dari 365 orang penghuni Lapas Idi yang terdiri dari 97 Tahanan dan 268 Narapidana,yang diusulkan untuk mendapatkan remisi sebanyak 172 orang namun saat SK dari Menkumham turun ke lapas Idi Rayeuk kabupaten Aceh Timur yang terkabulkan sebanyak 169 orang yang telah memenuhi syarat dan proses. ujar kepala lapas Eka Priyatna,Bc,Ip,S.Sos,M.Si.kepada media suarakpk com.Senin (17/8/2020).


Lanjutnya kalapas Eka Priyatna,melalui pemberian remisi ini diharapkan kepada seluruh warga binaan agar selalu patuh dan taat pada hukum, sebagai bentuk tanggung jawab kepada Allah SWT, Negara, serta sesama manusia.tegasnya


Acara pemberian remisi ini dihadiri oleh Syahrizal Fauzi, S. STP, M. AP Asisten 1 Bidang Pemerintahan Setdakab Aceh Timur, Yara Aceh Timur, Kapolsek Idi Rayeuk dan Danramil Idi Rayeuk


Pada kesempatan itu, bupati Aceh Timur H.Hasballah H.M.Thaib SH melalui Syahrizal Fauzi, S.STP, M.AP Asisten Bidang Pemerintahan Setdakab Aceh Timur menyerahkan remisi kepada 169 warga binaan Lapas Kelas IIB yang memperoleh pengurangan masa tahanan mulai dari satu hingga enam bulan.


Dalam sambutannya Syahrizal Fauzi, mengatakan, Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 adalah puncak dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia.


"Hari Kemerdekaan ini harus disyukuri oleh segenap lapisan masyarakat, termasuk para warga binaan, sebab hari ini sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, berdasarkan PP No 99 Tahun 2012 dan Keputusan Presiden RI NO 174 Tahun 1999 tentang Remisi, warga binaan akan diberikan remisi atau pengurangan pidana," katanya.


"Pemerintah Kabupaten Aceh Timur memberikan apresiasi terhadap warga binaan permasyarakatan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik. Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Perbaikan itu, tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, lebih produktif, dan dinamis."pungas Syahrizal Fauzi.(Dd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)