FOTO : Oknum kepala desa di Kabupaten Barito Selatan ditangkap anggota Polsek Dusel karena menyimpan sabu-sabu.
BARITO SELATAN, SUARAKPK - Polsek Dusun Selatan (Dusel), Polres Barito Selatan (Barsel) meringkus oknum Kepala Desa (Kades) di Barsel berinisial IY (43) akibat memiliki Narkotika jenis sabu-sabu tanpa izin.
Kapolsek Dusel, Ipda Ahmad Wira W STr K membenarkan kejadian tersebut, kemudian ia menerangkan, dari lokasi penggerebekan ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,30 gram.
“Dimana waktu kejadian pada Hari Kamis (02/07/2020) sekitar Pukul 18.22 WIB personel polsek mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkotika di Jalan Kaladan Gang Palapa VIII, Kemudian dipimpin saya langsung selaku Kapolsek bersama Unit Reskrim saat tiba di TKP mendapati pelaku tertangkap tangan bersama barang buktinya Narkotika jenis sabu". Terang Kapolsek.
Wira menambahkan, sebelum ditangkap pelaku sempat membuang barang bukti satu buah plastik klip bening yang berisi sabu-sabu ke semak-semak disekitar lokasi namun berhasil diketahui oleh petugas.
“Dari hasil dilapangan, kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,30 gram, satu buah potongan sedotan plastik warna putih berisi plastik klip bening, satu buah plastik klip bening, satu buah kunci kontak, satu unit motor yamaha Jupiter z warna kuning dan satu buah ransel merk polo warna merah". Lanjut Kapolsek.
Kini tersangka telah digiring ke Mapolsek Dusel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun keatas. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar