Ketgam Ketua PWI Batu Bara Alpian S.Sos.
Batu Bara, suarakpk.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batu Bara mengecam intimidasi terhadap jurnalis yang terjadi di Kabupaten Batu Bara.
Ketua PWI Batu Bara, Alpian, menyebut seorang wartawan media online bernama M. Murhim mendapat intimidasi dari salah seorang oknum yang mengaku sebagai humas diproyek pembangunan jalan tol menggunakan senjata api (senpi).
Merasa dirinya terancam, Murhim pun melaporkan kasus yang dialaminya ke Polres Batu Bara.
"Kita sangat menyayangkan dan menyesalkan tindakan intimidasi kepada wartawan, didalam undang-undang wartawan yang menjalankan tugas itu dilindungi " kata Alpian di Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Jum'at (03/07/2020).
Lanjutnya, intimidasi dan ancaman yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab jelas mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi dan tindakan yang dilakukan oknum tersebut juga bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
" Intimidasi dan ancaman serta penghalangan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat dihukum dan didenda sesuai dengan aturan yang berlaku " ujarnya.
Alpian mengungkapkan apabila ada sengketa dalam pemberitaan di media massa dapat diselesaikan melalui hak jawab dan koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 5 ayat 2.
"Apabila ada masyarakat atau satu kelompok yang keberatan tentang pemberitaan di media massa, yang bersangkutan bisa menggunakan hak jawab dan koreksi sesuai dengan undang-undang, bukan mengintimidasi atau mengancam, ini negara hukum bukan negara koboi ungkapnya geram.
Terkait persoalan diatas, PWI Kabupaten Batu Bara meminta kepada pihak kepolisian agar serius mengusut tuntas kasus intimidasi dan ancaman terhadap wartawan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Kami PWI Batu Bara meminta pihak kepolisian untuk serius mengusut tuntas kasus intimidasi dan ancaman terhadap wartawan, supaya kasus seperti ini tidak terulang lagi di Kabupaten Batu Bara," pungkasnya.
(575)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar