FOTO : Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dedy Prastiyo memimpin pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kalteng selama satu bulan, Kamis (02/07/2020) pagi.
PALANGKA RAYA, SUARAKPK - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tegah (Kalteng) menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu hasil pengungkapan selama satu bulan.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di Loby Mapolda Kalteng pada Kamis (02/07/2020) dipimpin Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedy Prasetyo dengan barang bukti 1.337,02 gram kristal putih. Pemusnahan sendiri masih dalam suasana HUT Bhayangkara ke-74.
“Narkoba jenis sabu-sabu ssberat 1.337,02 gram ini kami tangkap ditiga wilayah, diantaranya Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Kabupaten Gunung Mas". Kata Kapolda yang didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Bonny Djianto dan sejumlah Forkopimda Kalteng.
Pria berpangkat dua bintang dipundak ini menambahkannya, sabu-sabu 1337,02 adalah hasil pengungkapan dari 10 orang tersangka ditempat terpisah.
“Untuk Kotim pelakunya berinisial DP (29), AS (31), MHM (19) dan He (41). Sedangkan dari Gunung Mas kami berhasil menangkap pelaku berinisial FT (27) dan YS (45). Kemudian Kota Palangka Raya adalah Am (24), MFD (29), DW (47) dan FP (45)". Sebut Dedy dalam pres release pemusnahan dengan cara dilarutkan menggunakan carbon pembersih WC.
“Para pelaku merupakan pengedar dan kurir sabu. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar". Tukasnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar