Blora, Suarakpk.com - Pada hari kamis (09/07/2020) sekitar pukul 09.00 wib, Kejaksaan Negeri Blora melaksakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Kesehatan, kehutanan dan Tindak Pidana Umum lainnya.
Acara pemusnahan barang bukti yang dilaksankaan di halaman Kejaksaan negeri Blora dipimpin langsung oleh Kepala Kejasksaan Negeri Blora Made Sudiatmika, S.H, di hadiri oleh AKP Joko Priyono mewakili Kapolres Blora, Kepala Dinas Kesehatan Lilik Hernanto SKM, M. Kes, Rusharyanto dari KPH Blora dan dari pejabat pemerintahan lainnya.
Dalam sambutannya, Kajari I Made Sudiatmika, S.H, mengatakan barang bukti yang dimusnakan merupakan barang yang telah memiliki ketetapan hukum tetap, mulai bulan Januari sampai Juli 2020.
“ Pada periode Januari sampai Juli Ada 37 perkara, dalam pemusnaan barang bukti ini, kasus narkotika 3 perkara, kesehatan 3 perkara, kehutanan 9 perkara dan tidak Pidana umum lainnya sebanyak 22 perkara ,” jelas Kajari kepada wartawan suarakpk.com
Selain itu Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Berlian Vitaria, S. Hal mengatakan, dalam pemusnahan Barang Bukti perkara narkotika sendiri sebanyak 3 perkara ( barang bukti sabu 6,2 gram, 3 paket ganja, 60 butir obat) pencurian 7 perkara, kehutanan 9 perkara, penipuan 2 perkara, sumpah palsu dan keterangan palsu 1 perkara, perlindungan anak 4 perkara, kesehatan 3 perkara (barang bukti 3.101 butir obat), pengerotokan dan penganiayaan 4 perkara, perjudian 2 perkara, pembunuhan 1 perkara, satwa liar 1 perkara.
“ Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan dengan cara dibakar, di gergaji, digilas dan untuk jenis narkotika kita larutkan dulu didalam air sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, ” jelas Berlian V.
(Prasetyo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar