Ketgam Tiga tersangka saat dimankan petugas.
Batu Bara, suarakpk.com - Tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Narkoba
Polres Batu Bara menangkap Tiga nelayan warga Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara karena kepemilikan atau menguasai senjata api (senpi) ilegal dan peluru.
Ketiga pelaku warga Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara bernama Hermansyah Tison (31), Amat Lokuk (35) dan Faisal Mirda (34).
Kepada wartawan, Selasa (09/06/2020) malam, Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Bambang G Hutabarat SH MM menjelaskan, ketiga tersangka bekerja sebagai nelayan ditangkap karena kepemilikan senpi ilegal pada lokasi berbeda.
Pengungkapan kasus kepemilikan Senpi rakitan beserta pelurunya kata Kasat terjadi Kamis (21/05/2020) sekira pukul 15:30 WIB, di dalam Rumah di Gang Solo, Desa Sukamaju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.
Kala itu tim Satres Narkoba Polres Batu Bara dipimpin Kanit I Iptu Santo Hutabarat, sedang melakukan penggerebekan narkoba ditempat itu dan ketika hendak melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Hermansyah Tison alias Tison yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Namun begitu petugas tiba dirumahnya Tison berhasil melarikan diri dan setelah dilakukan penggeledahan didalam kamar tidurnya, ditemukan satu pucuk senpi rakitan dan amunisinya sebanyak 2 butir.
Kemudian Tim Satres Narkoba
menyerahkan kasus senpi tersebut ke Sat Reskrim Polres Batu Bara.
Dengan temuan tersebut, Unit Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara bersama Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku melakukan penyelidikan dan beberapa hari kemudian petugas berhasil meringkus tersangka Hermansyah alias Tison dipersembunyiannya.
Setelah diinterogasi yang bersangkutan mengaku memiliki senjata tersebut sejak 20 hari terakhir dan kepada petugas, Tison mengaku memperoleh senpi tersebut dari Rahmat alias Amat Lokuk.
Adanya pengakuan dari Tison, petugas gabungan Sat Reskrim dan serta Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, melakukan pengejaran dan meringkus Rahmat alias Amat Lokuk juga dari tempat persembunyiannya.
Untuk mengetahui asal senpi rakitan berikut peluru tersebut, petugas mencecar Rahmat alias Amat Lokuk, sehingga diketahui senpi yang diserahkannya kepada Tison diperoleh dari Faisal Mirda dan tidak menunggu lama petugas berhasil meringkus Faisal Mirda.
Pada pemeriksaan, Faisal Mirda mengaku mendapatkan dan menerima senpi rakitan tersebut dari Andre di Panipahan Riau.
Diakui tersangka senpi tersebut sudah sekitar 3 bulan berada pada dirinya, sebelum diserahkan kepada tersangka Rahmat alias Amat Lokuk.
Dalam kasus tersebut, tim Sat Reskrim Polres Batu Bara masih melakukan pengejaran terhadap Andre dan Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12/ 1951.
Sedangkan satu pucuk Senpi genggam rakitan berikut dua butir amunisi (peluru) diamankan petugas sebagai barang bukti.
(575)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar