PK PT Bumi Hutani Lestari Ditolak - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Hari Pers


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

10 Juni 2020

PK PT Bumi Hutani Lestari Ditolak

FOTO : Penasihat Hukum Penggugat, Pua Hardinata mengatakan bahwa atas ditolaknya PK dari PT Bumi Hutani Lestari tersebut pihaknya akan mengajukan kembali eksekusi.

PALANGKA RAYA, SUARAKPK - Sempat tidak terima mulai dari putusan tingkat pertama hingga kasasi kalah gugatan. PT Bumi Hutani Lestari mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Menie I Binti selaku penggugat, ternyata tidak membuahkan hasil, dimana MA menolak permohonan tersebut.

Dimana atas penolakan tersebut, secara resmi tanah Bersertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 08, Desa Mirah Kalanaman, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 25 Maret 1998, Nomor : 9/HGU/BPN/98 miliknya. 

Penasihat Hukum Penggugat Pua Hardinata mengatakan, bahwa atas ditolaknya PK dari PT Bumi Hutani Lestari tersebut, pihaknya akan mengajukan kembali eksekusi. "Kita akan mengajukan eksekusi atas kepemilikan tanah tersebut yang sudah jelas milik klaiennya berdasarkan hukum incraht". Kata Pua, Rabu (10/06/2020).

Tambahnya, untuk ukuran tanah tersebut 60 hektare. Bahkan sebelum gugatan ini diajukan, klaiennya sempat dituding melakukan pencurian dan dihukum enam bulan penjara. "Luasnya 60 hektare, perusahaan tersebut sudah lumayan lama menggunakan lahannya. Klaien saya pun sempat menjalani hukuman". Ujarnya.

Pua juga menjelaskan, pada intinya apa yang sudah dikerjakan pihak perusahaan dalam menanam kelapa sawit di atas lahan milik klaiennya salah. Dengan begitu kami berharap proses eksekusi ini cepat dilaksanakan, karena sudah sah jadi milik Menie.

"Kita hanya ingin pihak perusahaan memberhentikan penanaman di lahan milik Menie yang sudah sah secara hukum miliknya. Sehingga klaiennya lah yang saat ini dapat memanfaatkan lahan tersebut". Pungkasnya. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)