FOTO : Anggota Ditsamapta Polda Kalteng gerebek sejumlah orang yang asyik karaoke dan pesta miras di tempat karaoke Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya pada Selasa (09/06/2020) malam.
PALANGKA RAYA, SUARAKPK - Saat melakukan patroli rutin malam hari, personel Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalteng berhasil mengamankan enam orang pria dan satu orang wanita pemilik tempat karaoke di Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya, Selasa (09/06/2020) malam.
Wakil Direktur (Wadir) Samapta, AKBP Timbul Rein K Siregar SIK MSi melalui Perwira Pengendali (Padal) Ipda Eko Basuki T SH memimpin langsung patroli malam.
Ipda Eko menerangkan, anggotanya menemukan sekelompok pria yang tengah asik berkaraoke, padahal sampai saat ini tempat hiburan malam di Kota Palangka Raya masih belum diijinkan dibuka karena pandemi Covid-19.
"Saat kami melakukan patroli, kami menemukan sekelompok pria yang tengah asik berkaraoke dan pesta miras. Ini sangat rawan terpapar Covid-19". Ungkap Eko.
Dari hasil kegiatan ini Ditsamapta berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa botol miras dan telepon genggam milik pelaku.
"Kami berhasil mengamankan enam orang pelaku yang berinisial IS (26), MK (33), GS (35), K (22), R (22), NW (48) dan satu orang pemilik tempat hiburan A (45) beserta barang bukti berupa telepon genggam dan botol miras milik pelaku". Tambah Eko.
Kemudian para pelaku dibawa ke kantor Ditsamapta Jalan Tjilik Riwut ,Km 6 Kota Palangka Raya. "Saat ini pelaku dan barang bukti kami bawa ke kantor untuk dimintai keterangan dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya". (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar