Ketua BEM FEB UHO, Muhammad Gustam |
Oleh: Ketua BEM FEB UHO, Muhammad Gustam.
Darurat sipil lebih bicara pada persoalan pembatasan hak-hak sipil ketika terjadi kondisi darurat. Berbeda halnya dengan karantina wilayah dimana pembatasan penduduk dalam suatu wilayah, termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya, yang diduga terinfeksi penyakit atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi seperti termaksud dalam UU nomor 6 tahun 2018.
Dalam perspektif ekonomi, darurat sipil jelas lebih buruk dari karantina wilayah karena kehadiran negara sama sekali berbeda di dua kebijakan yang kontras itu. Berbeda dari karantina wilayah, dalam darurat sipil kewajiban pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan pokok itu tidak ada.
Tantangan lainnya, pemenuhan kebutuhan pokok bagi masyarakat tidak sekedar menjamin stok bahan pangan ada di gudang Bulog, Pasar, dan lainnya, namun distribusi lebih penting lagi. Mekanisme distribusi kebutuhan pokok sampai ke rumah warga harus diatur secara komprehensif sehingga kerumunan massa tidak terjadi sampai produk tersebut sampai kepada masyarakat. Hal ini demi mencegah dan menangkal penyebaran virus covid-19.
Jika hal ini diabaikan maka akan menimbulkan teror psikologi kepada masyarakat. Ketakutan akan tersedianya dan atau terpenuhinya kebutuhan pokok akan mendorong masyarakat membeli sebisa mungkin persediaan kebutuhan selama darurat sipil dibelakang. Dikutip dari situs resmi Global Hunger Index (GHI), data 2019 menyebutkan bahwa indeks kelaparan Indonesia berada pada skala serius dengan skor 20,1 dan menduduki peringkat 70 dari 117 Negara. Data tersebut diperkirakan akan meningkat dalam kondisi sekarang ini.
Kerugian paling besar akan dirasakan langsung oleh masyarakat menengah bawah yang biasa didominasi oleh kelas sosial seperti warga miskin dan rentan miskin, pekerja informal dan pekerja formal yang upahnya ditangguhkan sebab libur corona dan terancam PHK. Mereka yang tidak bisa bertahan akan menderita.
Ketidakmampuan masyarakat untuk memenuhi bahan makanan dalam darurat sipil, dikhawatirkan menimbulkan chaos dan potensi penjarahan akan terjadi dimana2 demi memenuhi kebutuhan hidup. (Randy Yaddi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar