Camat Laut Tador Perintahkan Kades Sei Simujur Batalkan SK Pemberhentian - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

08 April 2020

Camat Laut Tador Perintahkan Kades Sei Simujur Batalkan SK Pemberhentian


Ketgam kanan Kades Sei Simujur, Kadis PMD dan Camat Laut Tador.

Batu Bara, suarakpk.com - Menilai penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian belasan perangkat desa (parades) di Desa Sei Simujur Kecamatan Laut Tador Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara terdapat kekeliruan, Kades diminta batalkan SK tersebut.

Kepada wartawan melalui telfon Rabu (08/04/2020) Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten Batu Bara Radiansyah F Lubis S.Sos mengatakan, pihaknya bersama Camat Laut Tador (Adil Hasibuan) telah meminta Kades Sei Simujur untuk membatalkan SK pemberhentian parades.

"Usai rapat kemarin (Rabu, 7/4/20) saya dan Camat Laut Tador telah meminta Kades untuk membatalkan SK selanjutnya mengembalikan para parades pada posisi semula" katanya.

Menurut Kadis, proses pemberhentian parades yang dilakukan Kades Sei Simujur terdapat kekeliruan dan tidak sesuai mekanisme, apalagi SK itu tanpa rekomendasi tertulis camat. 

"Tidak ada rekomendasi tertulis Camat adalah pelanggaran", tegas Radiansyah.

Selain pembatalan SK Kadis juga mengatakan pihaknya meminta Kades untuk lebih fokus pada pencegahan covid 19. 

Melalui sambungan lain, Camat Laut Tador Adil Hasibuan mengatakan sudah memerintahkan Kades Sei Simujur untuk membatalkan SK pemberhentian 16 Parades.

" saya masih menunggu jawaban dari Kades" jawabnya singkat

Terkait permintaan Kadis PMPD Batu Bara, Kades Sei Simujur Sutimin yang dihubungi melalui nomor hp 0823-6514-**** guna dikonfirmasi tidak berhasil.

Jangan Tegakkan Benang Basah

Kebijakan pemberhentian parades yang dilakukan Kades dan dinilai tidak mengacu pada peraturan mendapat tanggapan dari berbagai kalangan.

"Pemkab Batu Bara jangan menegakkan benang basah, jangan berusaha membenarkan hal yang salah dan harus bersikap tegas karena hal itu bisa berdampak pada pengkotak-kotakan masyarakat", kata pemerhati sosial di Batu Bara Zainuddin Zen.

Menurut Zen, jika dalam proses pemberhentian parades melanggar aturan maka pihak berkompeten harus segera membatalkan SK pemberhentian  yang keliru. 

"Lepaskan kepentingan- kepentingan tertentu dan lakukan prosesnya sesuai amanah undang-undang demi terwujudnya Pemerintahan desa yang bersih dan taat hukum" tegasnya.

Sebelumnya Kades Sei Simujur mengaku tidak memahami Undang-undang tentang pemberhentian Parades.

(575)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)