FOTO: Petugas Lapas Klas IIA Palangka Raya saat memeriksa barang bawaan para narapidana yang dibebaskan.
PALANGKA RAYA, SUARAKPK - Sebagaimana perintah dari Kementerian Hukum dan HAM RI No 10 tahun 2020 dalam membantu pemerintah mencegah penyebaran Covid-19 akan membebaskan narapidana, sebagai man kreteria yang sudah ditentukan
PALANGKA RAYA, SUARAKPK - Sebagaimana perintah dari Kementerian Hukum dan HAM RI No 10 tahun 2020 dalam membantu pemerintah mencegah penyebaran Covid-19 akan membebaskan narapidana, sebagai man kreteria yang sudah ditentukan
Dalam menjalankan kebijakan tersebut, Lapas IIA Kota Palangka Raya mulai menjalankan kebijakan disimilasi dan hak integrasi untuk warga binaannya. Sehingga dari dua hari terakhir sebanyak 42 orang warga binaan mendapat simulasi.
Kepala Lapas IIA Palangka Raya, Syarif Hidayat mengatakan, warga binaan ini bukan dibebaskan melainkan disimilasi di rumah masing-masing, dalam kekentuan tidak berkeliaran.
"Selama diluar kita berikan kebebasan, namun tidak diperkenankan untuk kekuatiran. Ini kita lakukan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Lapas Klas IIA Palangka Raya. Perlu diingat ya, mereka bukan dibebaskan tapi disimilasi". Tukas Syarif.
Syarif menambahkan, selama disimilasi warga binaan tersebut wajib lapor, bukan langsung tidak ada kewajiban seminggu sekali, yaitu menghubungi pembimbing Pemasyarakatan Balai Kota Palangka Raya". Ungkap Kepala Lapas Klas IIA Palangka Raya ini.
Lanjut Syarif, yang mendapat simulasi tidak hanya 42 warga binaan saja, tetap ini akan ada tahap selanjutnya. Artinya akan bertambah warga binaan yang mendapat similasi setelah dilakukan verifikasi massa. Dan penjamin". Katanya.
"Kalau penjaminnya tidak jelas maka akan ada resiko kegagalan dan tidak dapat meminta pertanggungjawaban. Sehingga sangat sulit mendapatkan similasi. Karena syaratnya adalah berkelakuan baik selama 6 bulan bagi hukuman 1 tahun dan menjalani massa pidana setengah dari masa pidana yang dihukum pidana panjang". Sebutnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar