Ketgam Taruli Hot Matua Saragih berikut Barang bukti saat diamankan petugas Sabtu 29/02/2020.
Serdang Bedagai, suarakpk.com - Mantan residivis narkoba berhasil diamankan Tim opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul (Dolmas) Polres Sergai Sabtu 29/02/2020 sekira pukul 13.30 WIB.
Pelaku bernama Taruli Hot Matua Saragih alias Saragih (42) warga Dusun I Desa Pekan Kamis, Kecamatan Dolmas, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap saat duduk di teras rumah miliknya.
Hasil penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti 4 lembar plastik klip transfaran berisikan butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,8 gram, 1 buah pipet yang runcing pada ujungnya di modif menjadi sekop, 1 bal kertas tiktak dengan bungkus bertuliskan teroador dan 1 lembar uang kertas pecahan Rp 50.000 serta 5 lembar uang kertas pecahan Rp 10.000,.
Dalam keterangan kepada awak media, Minggu (01/03/2020), Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang SH M.Hum mengatakan penangkapan pelaku adanya informasi dari masyarakat tentang jual beli barang haram tersebut.
Selanjutnya kata Robin, tim melakukan patroli dilokasi tersebut, setiba dirumah pelaku, petugas langsung memanggil yang bersangkutan dan melakukan penggeledahan.
" Hasil penggeledahan ditemukan satu bungkus rokok sempurna berisikan 4 plastik narkotika jenis sabu dan barang bukti lainya di kantong celana belakang milik pelaku " ujarnya.
Tersangka mengaku merupakan mantan residivis kasus yang sama pada tahun 2008 silam dan divonis selama 8 bulan oleh Pengadilan Pangkalan Brandan.
Bapak tiga anak ini mengaku sekali memesan sebanyak 1/4 gram dengan harga Rp 300.000,-rupiah dengan harga kontan kepad IN warga Batu Bara dan selanjutnya dikemas menjadi paketan dan perpaketnya dijual seharga Rp 100.000 dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200.000.
Kapolres juga mengatakan, tersangka mengaku melakukan transaksi kepada IN di Jalinsum Batu Bara tempat dirinya nongkrong disebuah warung pada hari Rabu (26/2/2020) kemarin.
" Selain menjual, Saragih juga mengaku mengkonsumsi sabu dan ganja pada Kamis (27/02/2020) lalu, tujuan pelaku memakai agar kondisi badan terasa Fit dan tidak bisa tidur" kata Kapolres meniru pengakuan tersangka.
Bisnis barang haram tersebut dilakoninya dari tahun 2008 dan sempat berhenti namun pada tahun 2018 tersangka kembali berjualan dan berjalan dua bulan kembali berhenti, selanjutnya pada tanggal (26/02/2020) pelaku kembali menjual sabu dan hingga dilakukan penangkapan.
"Saat ini tersangka dan berikut barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan di Mapolsek Dolok Masihul guna proses hukum lebih lanjut dan kita kenakan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun " tutup Kapolres.
muhammad amin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar