Pemdes Diminta Gunakan Aplikasi Siskeudes Secara Profesional - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Pelantikan Presiden


 


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

03 Maret 2020

Pemdes Diminta Gunakan Aplikasi Siskeudes Secara Profesional

KAPUAS, SUARAKPK - Kemajuan suatu desa adalah tugas, tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Desa (Pemdes. Dimana anggaran yang diberikan Pemerintah Pusat dalam bentuk Dana Desa (DD) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015.

Dana senilai Rp 1 miliar. Maka Pemdes diwajibkan dapat mengelola keuangan desa dengan menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) secara professional.

“Dana desa ini diperuntukan kemajuan desa itu sendiri, nilainyapun lumayan besar. Dengan begirltu, perangkat desa sebagai operator Aplikasi Siskeudes Versi 2 rilis 2.0.2 Tahun 2020, yang menjadi peserta bimtek ini saya sampaikan dan ingatkan agar dapat dengan serius mengikuti setiap materi yang disampaikan oleh para narasumber agar nantinya dapat mengelola keuangan Desa dengan menggunakan aplikasi siskeudes secara professional dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan benar". Kata Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Wakil Bupati HM Nafiah Ibnor, saat membuka langsung acara Kegiatan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa Dalam Bidang Pengelolaan Siskeudes Versi 2 Rilis 2.0.2, 2020 di Aula Bappeda Kabupaten Kapuas, kemarin (02/03/2020).

Harapan, katanya, semua peserta pelatihan dapat mengikuti kegiatan dengan baik dan memperhatikan dengan seksama materi yang diberikan oleh para narasumber dan bila ada yang belum jelas atau belum dapat dipahami agar proaktif bertanya saat kegiatan berlangsung.

Dalam sambutan Bupati kembali, agar seluruh Pemdes mempercepat pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan yang belum selesai. Bagi Desa yang pekerjaannya sudah selesai 100 persen agar segera menyampaikan laporangan penggunaan ADD/DD nya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas.

“Selain itu saya juga menginstruksikan kepada seluruh Pemdes untuk mempercepat finalisasi draf Peraturan Desa tentang APBDES, sebagai syarat pengajuan Dana Desa Tahun 2020. Untuk itu peran dan dukungan dari seluruh operator Siskeudes sangat menentukan kecepatan dan ketepatan pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakatnya,” tegasnya. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)