Maksimalkan Peran Pengawas Sekolah Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Pelantikan Presiden


 


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

02 Maret 2020

Maksimalkan Peran Pengawas Sekolah Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan

FOTO : Sekretaris Disdikpora Kabupaten Gumas Singong
KUALA KURUN – Saat ini, tugas dan fungsi pengawas sekolah di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dinilai masih belum maksimal, khusus dalam melakukan pengawasan dan pembinaan di sekolah binaannya, baik dari segi administrasi dan keaktifan sekolah. Berbagai upaya akan dilakukan untuk memaksimalkan peran pengawas sekolah tersebut.

”Beberapa waktu lalu, kami telah mengumpulkan seluruh pengawas sekolah di daerah ini. Kami minta kepada mereka untuk berperan lebih maksimal serta bertanggung jawab dalam mengawasi dan membina sekolah,” ucap Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gumas Singong, Senin (2/3).

Sebagai ujung tombak di disdikpora, kata dia, pengawas sekolah memiliki tugas pokok yakni, melakukan pengawasan akademik dan manajerial kepala sekolah. Untuk akademik, mereka membina, memantau, dan menilai profesional guru, kelengkapan administrasi perangkat pembelajaran, seperti program tahunan, semester, rencana pelaksanaan pembelajaran, jurnal guru, daftar hadir siswa, dan daftar nilai siswa.

”Kalau untuk pengawasan manajerial kepala sekolah, mereka membimbing dan melatih kepala sekolah pada aspek pengelolaan administrasi sekolah, yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah dalam mendukung terlaksananya proses pembelajaran,” ujarnya.

Sejauh ini, jumlah pengawas sekolah untuk tingkat PAUD/TK/SD dan SMP/MTs se Kabupaten Gumas hanya 55 orang, padahal idealnya harus ada 63 orang pengawas. Artinya, masih kekurangan delapan orang pengawas. Mensiasati kekurangan itu, pihaknya mempertimbangkan akan mengangkat pengawas sekolah dari kalangan guru.

”Ini masih kita pertimbangkan, karena sekolah juga masih memerlukan tenaga guru. Akan kita perhitungkan efek positif mau negatifnya, apakah mengangkat pengawas dari guru atau memberdayakan pengawas yang ada. Ini tentu juga akan menjadi bahan evaluasi kita,” tuturnya.

Berdasarkan Permendikbud RI Nomor 143 tahun 2014 tentang Petunjuk Pengangkatan Pengawas Sekolah, dan Permenpan RB RI Nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dia tidak ingin ada pengawas sekolah yang setengah hati melaksanakan tugas.

”Mereka harus turun ke lapangan untuk melihat permasalahan yang ada di sekolah binaan. Sebagai dokter di sekolah, mereka harus bisa bekerjasama dengan kepala sekolah, dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di daerah ini,” tegasnya.

Dia berharap kedepan, ada perhatian lebih terkait alokasi dana pengawas yang dianggarkan dalam memfasilitasi tugas pengawas, untuk memenuhi volume kunjungan mereka ke sekolah binaan. Paling tidak satu kali dalam satu bulan, pengawas dapat mengunjungi sekolah binaannya.

”Beban kerja pengawas 37,5 jam dalam satu minggu, dimana mereka wajib mengawasi minimal tujuh sekolah binaan, yang pembagiannya dituangkan dalam surat Keputusan kepala dinas,” pungkasnya.(Wil)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)