SUMENEP, suarakpk.com - Dewan Perwakilan Daerah ( DPRD ) kabupaten sumenep dalam disetiap kesempatan selalu memaparkan akan pentingnya transparansi dan akuntablitas.
Selaku penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai fungsi pembentukan Peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan, yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah.
Selain itu, DPRD berkewajiban untuk menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat serta memberikan pertanggung jawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Idealnya, kunjungan kerja berkala atau reses Anggota DPRD berfungsi sebagai sarana komunikasi antara anggota dewan dengan masyarakat (konstituen) di daerah pemilihannya. Masa reses ini menjadi media bagi anggota dewan untuk menyerap aspirasi, menerima pengaduan dan gagasan-gagasan yang berkembang di daerah. Pelaksanaan Reses menjadi salah satu indikator keberhasilan bagi anggota DPRD sebagai aktor yang berperan sebagai representasi dan wakil rakyat di pemerintahan.
Sebagaimana diketahui DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Sejak tanggal 16 Maret 2020 Kemarin selama satu minggu sampai tanggal 23 Maret 2020.
Dari hasil kegiatan reses anggota DPRD ini akan dituangkan dalam bentuk Pokok-Pokok Pikiran (POKIR) DPRD dan diserahkan langsung kepada Bupati melalui Bappeda Kabupaten Sumenep sebagai bahan masukan awal penyusunan RKPD.
“Dalam hal ini, Kualitas anggota dewan juga ditentukan oleh sejauh mana ia berhasil dalam melakukan artikulasi dan agregasi kepentingan masyarakat serta membela aspirasi masyarakat yang menjadi konstituennya”. ujar H. Abdul Hamid Ali Munir SH, Ketua Dewan DPRD Kabupaten Sumenep kepada suarakpk.com lewat telepfon selulernya jumat 28/03/2020.
Menurutnya, Reses juga dapat menjadi forum penyampaian program kegiatan dari anggota dewan yang bersangkutan untuk menjelaskan apa yang sudah dilakukan, bagaimana follow-up dari reses sebelumnya serta apa agenda strategis yang akan dilakukan ke depan. Sehingga pelaksanaan reses dapat dijadikan sebagai alat ukur untuk melihat kualitas, produktivitas dan kinerja DPRD dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat, serta melihat perwujudan peran DPRD dalam mengembangkan check and balances antara DPRD dan pemerintah daerah.
“Harapan saya dalam sebuah perjalan Reses di Tahun 2020 ini , Seluruh anggota dewan DPRD Kabupaten Sumenep bisa berjalan dengan lancar serta bisa memberikan warna baru sesuai dengan harapan masyarakat” paparnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa DPRD sumenep kapanpun siap menerima aspirasi Masyarakat. (AJ).
Selaku penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai fungsi pembentukan Peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan, yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah.
Selain itu, DPRD berkewajiban untuk menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat serta memberikan pertanggung jawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Idealnya, kunjungan kerja berkala atau reses Anggota DPRD berfungsi sebagai sarana komunikasi antara anggota dewan dengan masyarakat (konstituen) di daerah pemilihannya. Masa reses ini menjadi media bagi anggota dewan untuk menyerap aspirasi, menerima pengaduan dan gagasan-gagasan yang berkembang di daerah. Pelaksanaan Reses menjadi salah satu indikator keberhasilan bagi anggota DPRD sebagai aktor yang berperan sebagai representasi dan wakil rakyat di pemerintahan.
Sebagaimana diketahui DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Sejak tanggal 16 Maret 2020 Kemarin selama satu minggu sampai tanggal 23 Maret 2020.
Dari hasil kegiatan reses anggota DPRD ini akan dituangkan dalam bentuk Pokok-Pokok Pikiran (POKIR) DPRD dan diserahkan langsung kepada Bupati melalui Bappeda Kabupaten Sumenep sebagai bahan masukan awal penyusunan RKPD.
“Dalam hal ini, Kualitas anggota dewan juga ditentukan oleh sejauh mana ia berhasil dalam melakukan artikulasi dan agregasi kepentingan masyarakat serta membela aspirasi masyarakat yang menjadi konstituennya”. ujar H. Abdul Hamid Ali Munir SH, Ketua Dewan DPRD Kabupaten Sumenep kepada suarakpk.com lewat telepfon selulernya jumat 28/03/2020.
Menurutnya, Reses juga dapat menjadi forum penyampaian program kegiatan dari anggota dewan yang bersangkutan untuk menjelaskan apa yang sudah dilakukan, bagaimana follow-up dari reses sebelumnya serta apa agenda strategis yang akan dilakukan ke depan. Sehingga pelaksanaan reses dapat dijadikan sebagai alat ukur untuk melihat kualitas, produktivitas dan kinerja DPRD dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat, serta melihat perwujudan peran DPRD dalam mengembangkan check and balances antara DPRD dan pemerintah daerah.
“Harapan saya dalam sebuah perjalan Reses di Tahun 2020 ini , Seluruh anggota dewan DPRD Kabupaten Sumenep bisa berjalan dengan lancar serta bisa memberikan warna baru sesuai dengan harapan masyarakat” paparnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa DPRD sumenep kapanpun siap menerima aspirasi Masyarakat. (AJ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar