Terduga Pelaku Curwan Berhasil Diringkus - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Pelantikan Presiden


 


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

01 Maret 2020

Terduga Pelaku Curwan Berhasil Diringkus

SUMENEP, suarakpk.com - Aksi pencurian hewan (curwan) di Dusun mandaraga Desa Keles Kecamatan Ambunten Akhirnya tidak sampai 24 jam, berhasil diringkus oleh anggotab Polsek Ambunten. Kamis,(27/02/2020).
Kesigapan dan sikap tegas yang dilakukan Kapolsek Ambunten, AKP. Junaidi, Spd.I. bersama jajarannya mendapat apresiasi positif dari warga.
Dituturkan Kapolsek, bahwa kronologis kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2020 sekira pada jam 21.00 wib, korban melihat lampu kandang ayam miliknya padam.
“Kemudian korban mengecek ke kandang ayam miliknya dan lampu diperbaiki, setelah lampu menyala korban mengecek ayam dan diketahui terdapat 4 ekor ayam yang hilang," tuturnya.
Diungkapkan Kapolsek, usai mengetahui ayamnya hilang, korban melanjutkan pengecekan di sekitar kandang dan korban melihat di lantai kandang ayam.
“Korban melihat ceceran darah serta dinding yang terbuat dari bambu yang berada di sebelah selatan bagian atas terbuka yang dirusak pelaku,” ungkapnya.
Dikatakan AKP.Junaidi, setelah korban melihat ada kerusakan di kandang, korban menghubungi Abd.Rahman memberitahukan bahwa ayam sebanyak 4 ekor telah hilang.
“Dan korban pulang ke rumahnya, namun di tengah perjalanan melihat seseorang yang diketahui bernama Moh.Unaisin sedang mencabut bulu ayam,” katanya.
Mengetahui hal tersebut, lanjut Kapolsek, korban langsung kembali kerumah Abd. Rahman untuk memberitahunya.
“Abd. Rahman bersama rekannya bertanya kepada Moh.Unaisin dapat darimana ayam tersebut." lanjutnya.
“Atas dasar itulah warga meringkus Moh.Unais untuk diamankan ke rumah Kades Keles untuk menghindari amuk massa, selanjutnya dibawa ke Polsek Ambunten untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Moh. Unaisin sendiri adalah sebagai pelaku yang berasal Dsn. Manceng Ds. Tambaagung Timur Kec. Ambunten.
Ditandaskan Kapolsek, bahwa didasar laporan masyarakat dengan nomor LP nomor : LP/05/II/2020/jatim/res Smnp/sek Ambtn tanggal 27 Februari 2020, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (AJ/red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)