SUMENEP, suarakpk.com - Aksi pencurian hewan (curwan) di
Dusun mandaraga Desa Keles Kecamatan Ambunten Akhirnya tidak sampai 24
jam, berhasil diringkus oleh anggotab Polsek Ambunten. Kamis,(27/02/2020).
Kesigapan dan sikap tegas yang
dilakukan Kapolsek Ambunten, AKP. Junaidi, Spd.I. bersama jajarannya mendapat
apresiasi positif dari warga.
Dituturkan Kapolsek, bahwa
kronologis kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2020 sekira pada
jam 21.00 wib, korban melihat lampu kandang ayam miliknya padam.
“Kemudian korban mengecek ke kandang
ayam miliknya dan lampu diperbaiki, setelah lampu menyala korban mengecek ayam
dan diketahui terdapat 4 ekor ayam yang hilang," tuturnya.
Diungkapkan Kapolsek, usai
mengetahui ayamnya hilang, korban melanjutkan pengecekan di sekitar kandang dan
korban melihat di lantai kandang ayam.
“Korban melihat ceceran darah serta
dinding yang terbuat dari bambu yang berada di sebelah selatan bagian atas
terbuka yang dirusak pelaku,” ungkapnya.
Dikatakan AKP.Junaidi, setelah korban
melihat ada kerusakan di kandang, korban menghubungi Abd.Rahman memberitahukan
bahwa ayam sebanyak 4 ekor telah hilang.
“Dan korban pulang ke rumahnya,
namun di tengah perjalanan melihat seseorang yang diketahui bernama Moh.Unaisin
sedang mencabut bulu ayam,” katanya.
Mengetahui hal tersebut, lanjut
Kapolsek, korban langsung kembali kerumah Abd. Rahman untuk memberitahunya.
“Abd. Rahman bersama rekannya
bertanya kepada Moh.Unaisin dapat darimana ayam tersebut." lanjutnya.
“Atas dasar itulah warga meringkus
Moh.Unais untuk diamankan ke rumah Kades Keles untuk menghindari amuk massa,
selanjutnya dibawa ke Polsek Ambunten untuk mempertanggung jawabkan
perbuatannya.
Moh. Unaisin sendiri adalah sebagai
pelaku yang berasal Dsn. Manceng Ds. Tambaagung Timur Kec. Ambunten.
Ditandaskan Kapolsek, bahwa didasar
laporan masyarakat dengan nomor LP nomor : LP/05/II/2020/jatim/res Smnp/sek
Ambtn tanggal 27 Februari 2020, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5e
KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan Diancam dengan pidana penjara paling lama
7 tahun. (AJ/red).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar